Selasa 22 Sep 2015 22:29 WIB

Hanya Miliki Kantor Perwakilan, Uber Dilarang Lakukan Kegiatan Komersial

Rep: Binti Sholikah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah taxi memasang sepanduk menolak keberadaan Taksi Uber bertepatan dengan 'Seminar Fenomena Moda Transportasi Baru Kota Bandung di Era Digital' di Aula Barat, Kampus ITB, Kota Bandung, Senin (24/8)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Sejumlah taxi memasang sepanduk menolak keberadaan Taksi Uber bertepatan dengan 'Seminar Fenomena Moda Transportasi Baru Kota Bandung di Era Digital' di Aula Barat, Kampus ITB, Kota Bandung, Senin (24/8)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani, menegaskan, saat ini Uber Asia Limited hanya memiliki Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA).

Mengacu pada Surat Keputusan Kepala BKPM Nomor 22 tahun 2001, KPPA tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersial, termasuk transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia. "Peran KPPA terbatas hanya sebagai pengawas, penghubung, koordinator dan mengurus kepentingan perusahaan  head office," jelas Franky dalam keterangan resmi, Selasa (22/9).

Oleh karena itu, Franky menegaskan agar Uber berkonsultasi langsung dengan BKPM terkait bidang usaha yang akan dijalankan. Menanggapi polemik saat ini, para investor diminta untuk mematuhi dan menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Segala bentuk kegiatan penanaman modal di Indonesia, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanam Modal Asing (PMA) wajib mematuhi ketentuan peraturan perundangan serta memperoleh izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku tanpa terkecuali," tegas Franky.

Sementara itu, menanggapi izin usaha yang belum dimiliki Uber, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah, menjelaskan, jika Uber mengajukan izin dengan bidang usaha penerbitan piranti lunak, hanya sebatas membuat aplikasi yang dibutuhkan oleh konsumen, tidak ada transaksi jual beli barang dan jasa di luar aktivitas tersebut. "Jika izin yang diajukan merupakan bidang usaha Angkutan Taksi, dalam Perpres Nomor 39 tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal disebutkan, bidang usaha Angkutan Taksi (Angkutan Orang dengan Moda Darat: Tidak dalam Trayek) tertutup untuk PMA," jelas Lestari.

Lestari menyebutkan, saat ini Uber belum terdaftar pada salah satu izin tersebut. Oleh karena itu, Lestari menghimbau agar pihak Uber segera berkonsultasi langsung ke BKPM terkait dengan izin yang sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan. BKPM akan memfasilitasi terkait informasi yang dibutuhkan investor baik PMA maupun PMDN dalam berinvestasi di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement