REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo menegaskan pemerintah sudah menyiapkan dua bentuk sanksi bagi pemerintah daerah yang lambat menyerap dana transfer dari pemerintah pusat.
Boediarso mengatakan, sanksi pertama adalah dengan mengganti dana yang mengganggur ke dalam bentuk surat berharga negara (SBN) pada tahun depan. Ini jika dana idle atau dana nganggur pemda lebih besar dari kebutuhan tiga bulan dana operasional.
"Jadi pemda harus benar-benar menyerap dengan baik. Karena DAU-nya (Dana alokasi umum) akan diganti dengan SBN," kata Boediarso kepada Republika, Senin (24/8).
Boediarso menambahkan, SBN yang akan diberikan kepada pemda kemungkinan bertenor 3 bulan. Pemda baru bisa mencairkannya hanya pada saat jatuh tempo atau ada keperluan mendesak seperti bencana alam.
Dia mencontohkan, jika pemda memiliki dana idle sebesar Rp 100 miliar, sedangkan kebutuhan tiga bulan operasional hanya Rp 60 triliun, maka dana sisa yang sebesar Rp 40 triliun itu yang akan diganti menjadi SBN.
Selain itu, ada juga sanksi berupa pengurangan hingga penghentian pemberian dana alokasi khusus. "Makanya, pemda mulai sekarang harus membelanjakan anggaran. Kalau tidak akan kena sanksi ini pada tahun anggaan 2016," ujarnya.