Kamis 17 Jul 2025 13:49 WIB

Gelar Rakor, AHY Ungkap Jurus Pemerintah Atasi ODOL

Pemerintah diminta tidak hanya menindak, tapi juga memberi solusi nyata.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Friska Yolandha
Sopir truk melakukan aksi di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Ratusan sopir truk menggelar aksi terkait kebijakan zero over dimensi over load (ODOL) atau truk bermuatan berlebih. Mereka menilai kebijakan tersebut akan merugikan pihak sopir dan pemilik angkutan, pasalnya penerapan kebijakan tersebut tidak melibatkan semua pihak salah satunya sopir truk dan pemilik angkutan. Mereka meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan zero ODOL serta menyiapkan solusinya. Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan penertiban ODOL akan segera dilaksanakan. Penertiban itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sopir truk melakukan aksi di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Ratusan sopir truk menggelar aksi terkait kebijakan zero over dimensi over load (ODOL) atau truk bermuatan berlebih. Mereka menilai kebijakan tersebut akan merugikan pihak sopir dan pemilik angkutan, pasalnya penerapan kebijakan tersebut tidak melibatkan semua pihak salah satunya sopir truk dan pemilik angkutan. Mereka meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan zero ODOL serta menyiapkan solusinya. Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan penertiban ODOL akan segera dilaksanakan. Penertiban itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan keprihatinannya terhadap persoalan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang belum juga terselesaikan selama bertahun-tahun. AHY mengatakan bahwa persoalan ODOL bukan hal baru, tetapi sudah menjadi isu yang terus naik-turun penanganannya tanpa penyelesaian menyeluruh. 

"Kita tahu ODOL ini adalah permasalahan yang sudah berlarut-larut, sekian belas tahun ups and downs," ujar AHY dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan (ODOL) di Kantor Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Baca Juga

Menurut AHY, penanganan ODOL memerlukan kebijakan yang tidak hanya represif, tetapi juga responsif terhadap kondisi lapangan dan realita industri logistik. Pemerintah tidak bisa hanya menegakkan aturan tanpa menyiapkan solusi alternatif bagi para pelaku usaha dan pengemudi yang terdampak. 

"Untuk bisa menangani, menertibkan, sekaligus juga menghadirkan polisi, kebijakan yang memang bisa menjawab tantangan-tantangan yang kita hadapi,” tegas AHY.

AHY juga mengingatkan pentingnya menjaga konsistensi pelaksanaan kebijakan agar tidak berhenti di tengah jalan karena kendala teknis maupun nonteknis. AHY menggarisbawahi bahwa sinergi antara kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci keberhasilan upaya penertiban ODOL. 

"Jangan sampai semangat di awal, di tengah-tengah lemas atau terganggu atau terhambat oleh faktor-faktor lain teknis maupun non teknis," sambung AHY.

AHY memaparkan tiga agenda utama yang menjadi fokus pemerintah dalam menangani persoalan ODOL secara menyeluruh dan sistemik. Agenda pertama adalah pemberantasan praktik pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi dalam ekosistem angkutan barang, mulai dari jalan tol hingga terminal bongkar muat. 

"Kita juga harus membahas pemberantasan praktik pungli pada ekosistem angkutan barang, ini sesuatu yang sudah menjadi permasalahan dan diketahui secara umum," ucap AHY.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement