REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kasus penyelewengan izin kapal dengan cara melakukan mark down ukuran kapal membuat Menteri Menteri Kelautan dan Perikanan Susi geram. Menteri Susi menemukan, lebih dari 80 persen sample kapal yang dievaluasi di Jawa Tengah, melakukan aksi mark down.
Menanggapi kondisi ini, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan siap untuk membantu Susi membenahi data-data kapal. Jonan menyatakan, Kementerian Perhubungan siap melakukan verifikasi 1.300 kapal penangkap ikan. Mark down ukuran kapal ini, menurutnya, untuk memberikan celah bagi pemilik kapal untuk tetap bisa mengakses BBM bersubsidi dan penggunaan alat tangkap cantrang yang telah dilarang.
Jonan menambahkan, peraturan pemberian izin cantrang sebetulnya hanya untuk diperuntukan kapal dengan berat 30 Gross Ton (GT) dan hanya digunakan sepanjan 12 mil dari pantai. Namun, nyatanya banyak kapal dibawah itu mendapat izin.
"Jadi saya minta ini ditertibkan. Soalnya banyak kapal yang izinnya di markdown. Supaya dapat izin cantrang," ujar Jonan, Senin (2/3).
Menurut Jonan, Susi melaporkan dari sampling 226 kapal, mencapai 81 persen izinya di mark down. Maka itu, Kesatuan Pengamanan Laut dan Pantai (KPLP) harus aktif.
Jonan juga mendesak tim pengamanan laut Kementerian Perhubungan lebih fokus menjaga kelautan lima tahun ke depan. "KPLP dalam 5 tahun ke depan akan ditambah 100 kapal patroli kelas 1 dan kapal navigasi. Jadi harusnya banyak pekerjaan di daerah yang beres," lanjutnya.