REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan aturan yang mendorong untuk peningkatan nilai tambah batubara. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R Sukhyar menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2014, tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara indikasi tentang apa itu nilai tambah sudah diterangkan.
"Contohnya kan, batubara jadi gas jadi liquid, ditingkatkan kalorinya. Itu jenis peningkatannya," jelasnya. Permasalahannya, lanjut Sukhyar, adalah pemerintah harus merumuskan lagi kebijakan fiskal seperti apa.
"Inikan masukan dari pusat ke pemreintah. Kalau ini industri bionik seharusnya ada juga insentif fiskalnya kan. Nah ini yang harus kita selesaikan. Termasuk juga aturan masalah keselamatan kerja, aspek lingkungan. Inikan yang batu bagi kita," lanjutnya.