Jumat 20 Jun 2025 21:42 WIB

Kementerian ESDM Ungkap Hasil Penelitian Lingkungan GAG Nikel, Bisa Beroperasi Kembali?

Operasional PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, masih dihentikan untuk sementara.

Sejumlah alat berat berada di lokasi tambang PT GAG Nikel, Raja Ampat, yang kini dalam status tidak beroperasi sesuai dengan instruksi dari Kementerian ESDM.
Foto: Kementerian ESDM
Sejumlah alat berat berada di lokasi tambang PT GAG Nikel, Raja Ampat, yang kini dalam status tidak beroperasi sesuai dengan instruksi dari Kementerian ESDM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan, penelitian lingkungan soal PT GAG Nikel, di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, menunjukkan hasil yang cukup bagus.

“Dari Kelautan Perikanan, kami menyampaikan ini dari sisi penelitian lingkungan cukup bagus,” kata Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Baca Juga

Akan tetapi, Yuliot belum memastikan apakah izin GAG Nikel untuk beroperasi kembali sudah diberikan. Ia masih harus memeriksa kembali di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba).

Pemberian izin GAG Nikel untuk kembali beroperasi nantinya akan berlandaskan kepada rekomendasi terpadu dari kementerian dan lembaga yang terlibat.

“Jadi, berdasarkan rekomendasi terpadu dari kementerian/lembaga, kami akan sampaikan bagaimana pemenuhan persyaratan di PT GAG,” kata Yuliot.

Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Adapun empat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Sebanyak tiga dari empat perusahaan tersebut memperoleh izin pertambangan dari pemerintah daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa izin untuk GAG Nikel tidak dicabut, namun operasional perusahaan tersebut akan diawasi secara ketat.

Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyampaikan bahwa operasional PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, masih dihentikan untuk sementara, meskipun pemerintah tidak menghentikan kontrak karyanya.

Pemberhentian operasional tersebut, kata Dadan, akan terus berlanjut hingga investigasi terkait aspek lingkungan atas kegiatan pertambangan PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, selesai dilaksanakan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement