Kamis 19 Jun 2025 23:09 WIB

Wamen ESDM Buka Opsi Revisi Regulasi HGBT

Menurutnya, diperlukan usulan dari pelaku industri.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung.
Foto: pln
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan akan meninjau kembali Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 terkait kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk tujuh sektor industri dan PLN.

"Kami sudah berbicara sama Pak Menteri Perindustrian (Agus Gumiwang Kartasasmita) yang terkait regulasi ini, harus kita review kembali," ujar Yuliot di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Dia menjelaskan bahwa tujuh sektor industri yang mendapat insentif HGBT berdasarkan Perpres 121/2020 adalah pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet serta PLN. Lebih lanjut, Kementerian ESDM membuka ruang kepada setiap industri di tanah air, yang masuk dalam kawasan industri untuk mengusulkan sektor usahanya agar mendapat insentif HGBT. Menurutnya, diperlukan usulan dari pelaku industri agar regulasi tersebut dapat dilakukan revisi.

"Jadi kalau ini tidak ada usulan untuk menambah subsektor atau jenis industri-industrinya, jadi kita tetap akan terkunci terhadap tujuh jenis industri termasuk tersedia untuk energi, untuk PLN," kata Yuliot.

Namun demikian, Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian sudah mulai berkoordinasi terkait perluasan sektor HGBT.

"Harapannya ke depan mekanisme pengolahan dan juga ruang lingkup untuk HGBT ini bisa kita perluas. Itu dimungkinkan. Jadi ya kita ubah Peraturan Presidennya, jadi ini segera," imbuhnya.

Total alokasi gas untuk HGBT dari tahun 2020 hingga 2024 mencapai 12.596,97 BBTUD (billion british thermal unit per day).

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pembahasan mengenai HGBT telah berjalan dan sudah mencapai kesepakatan dengan Presiden Prabowo Subianto.

"Saya laporkan bahwa bulan-bulan pertama pemerintahan Presiden Prabowo, sudah ditegaskan melalui Perpres bahwa HGBT dilanjutkan sehingga lebih kuat dan kesepakatan itu diambil, tidak ada dispute antara Menteri Koordinator Ekonomi, Menperin, Menteri ESDM, dan Menteri Keuangan," kata Agus.

Ia juga tak menampik bahwa tingginya harga gas industri masih menjadi "masalah klasik" yang harus dicari solusi komprehensif bersama para pelaku dan kawasan industri.

Ia pun berharap dengan ditetapkannya kelanjutan HGBT oleh Presiden Prabowo Subianto, proses pelaksanaannya dapat segera diterapkan dengan lebih baik dan menyeluruh oleh industri. Hal ini, lanjut Menperin, adalah upaya agar persoalan gas tidak berlarut dan tidak menjadi momok bagi industri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement