REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Keuangan mencabut izin usaha dua usaha perusahaan asuransi yaitu PT Asia Reliance General Insurance dan PT Pacific International Indonesia Insurance dan izin usaha satu perusahaan pembiayaan, PT Hana Risjad Finance.
Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Ngalim Sawega, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (21/6), menyebutkan pencabutan izin usaha itu melarang PT Hana Risjad Finance melakukan kegiatan usaha pembiayaan.
Sementara PT Asia Reliance General Insurance dan PT Pacific International Indonesia Insurance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi kerugian. Menkeu mencabut izin usaha PT Hana Risjad Finance sebagai perusahan pembiayaan melalui surat bernomor Kep-216/KM.10/2010 tanggal 27 April 2010
Sementara izin usaha PT Asia Reliance General Insurance atau dahulu PT Elite General Insurance dahulu PT Dwipa International Insurance, dicabut izin usahanya sebagai perusahaan perasuransian melalui surat Menkeu bernomor Kep-202/KM.10/2010 tanggal 12 April 2010.
Menkeu mencabut izin usaha PT Pacific International Indonesia Insurance atau dahulu PT Multicor General Insurance atau dahulu PT Asia Pratama General melalui surat Menkeu bernomor Kep-203/KM.10/2010 tanggal 12 April 2010
Menkeu juga membekukan kegiatan usaha dua perusahaan pembiayaan lain yaitu PT Sarijaya Multidana melalui surat bernomor S-600/MK.10/2010 tanggal 7 Juni 2010, dan PT SMBC Indonesia Finance melalui surat bernomor S-602/MK.10/2010 tanggal 7 Juni 2010.