REPUBLIKA.CO.ID, HALMAHERA TENGAH -- PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) menegaskan informasi mengenai dugaan penyelundupan material di Bandar Udara Khusus Weda Bay, di dalam kawasan IWIP, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, tidak sesuai fakta. Perusahaan menyampaikan operasional kawasan selalu mengacu pada aturan keamanan dan ketentuan otoritas terkait.
IWIP memaparkan material yang dihentikan proses pengirimannya bukan nikel dan bukan barang ilegal. Sampel tersebut berupa alumina milik salah satu tenant yang dikirim untuk keperluan pengujian laboratorium di Jakarta. Material itu telah mengantongi izin administratif, namun tertahan karena dokumen pendukung belum lengkap saat pemeriksaan.
“Informasi yang beredar di publik tidak akurat. Material yang dimaksud bukan nikel, bukan barang ilegal, dan bukan bagian dari aktivitas yang tidak sah,” tulis IWIP dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Perusahaan menjelaskan prosedur pengamanan di bandara khusus mewajibkan setiap material yang memerlukan penanganan khusus dan tidak disertai dokumen valid untuk diamankan sementara. Petugas Aviation Security (AvSec) menahan sampel setelah terdeteksi melalui pemeriksaan X-Ray sebelum boarding, sesuai protokol daerah terbatas pada fasilitas penerbangan.
Tidak ada penyitaan, pemeriksaan hukum, ataupun penahanan individu dalam kejadian tersebut. Sampel mineral tetap berada di bawah pengawasan AvSec dan menunggu verifikasi kelengkapan dokumen sebelum dapat dikirimkan ke laboratorium. Proses ini menjadi bagian dari standar pengendalian material yang diberlakukan di dalam kawasan industri.
IWIP menyatakan komitmen menjalankan operasional berdasarkan peraturan penerbangan dan pedoman keamanan. Perusahaan mengimbau publik menunggu penjelasan resmi dan menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
View this post on Instagram