REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Pemerintah terus mematangkan rencana penerapan sistem penggajian tunggal atau single salary bagi aparatur sipil negara (ASN) guna menyederhanakan komponen penghasilan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri. Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto menyampaikan bahwa sistem single salary merupakan bagian dari upaya pemerintah agar hak penghasilan ASN diberikan secara penuh dan transparan.
“Sebetulnya single salary ini, setahu kami, salah satu cara pemerintah agar dalam penggajian itu betul-betul sesuai dengan hak yang diterima pegawainya,” kata Tri dalam acara Media Gathering Kemenkeu di Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Tri menambahkan, Kemenkeu bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih terus mendiskusikan desain teknis penerapan sistem tersebut.
“Ini masih terus berprogres. Kami sudah berkomunikasi juga dengan Kementerian PANRB untuk memastikan sistem penggajian kita dapat menggunakan single salary,” ujarnya.
Penerapan single salary dinilai dapat menyederhanakan berbagai tunjangan yang selama ini menjadi komponen terpisah dari gaji ASN.
“Memang pada prinsipnya sejak lama kami juga menginginkan semuanya single salary, agar penghasilan menjadi satu kesatuan yang utuh,” ujar Tri.
Lebih lanjut, terkait kenaikan gaji ASN, Tri menyebut hingga saat ini belum ada keputusan resmi untuk tahun anggaran 2026. Dari sisi perencanaan fiskal, pemerintah akan mempertimbangkan prioritas APBN dalam menentukan kebijakan kenaikan gaji.
“Kalau kita lihat, semua yang menjadi bagian dari APBN akan tergantung pada prioritas pemerintah saat itu. Kalau memang kenaikan gaji menjadi prioritas, saya yakin itu akan diperhitungkan dan masuk dalam kebijakan tahun berikutnya. Tapi kalau bicara 2026, seingat saya dalam nota keuangan belum terlihat adanya rencana kenaikan gaji,” katanya.