REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan, BI mengundang Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengikuti Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulan November yang berlangsung pada 18–19 November 2025. Dalam RDG perdana bagi pimpinan Kementerian Keuangan tersebut, Purbaya diwakili oleh Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.
Perry menjelaskan, ada beberapa alasan BI mengundang Menkeu. Pertama, berdasarkan Pasal 43 ayat 1 huruf A Undang-Undang Bank Indonesia, RDG diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter, yang dapat dihadiri oleh seorang menteri atau lebih yang mewakili pemerintah dengan hak bicara tanpa hak suara.
“Kedua, sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, Dewan Gubernur memandang perlu untuk mengundang Menteri Keuangan untuk hadir dalam setiap rapat Dewan Gubernur bulanan guna memperkuat koordinasi kebijakan moneter Bank Indonesia dan kebijakan fiskal pemerintah, yang selama ini telah erat semakin dipererat untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan bersama mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ungkap Perry dalam RDG BI Bulan November 2025 yang digelar secara daring, Rabu (19/11/2025).
Ketiga, koordinasi kebijakan moneter BI dan kebijakan fiskal pemerintah semakin penting mempertimbangkan perkembangan ekonomi terkini yang menghadapi ketidakpastian global. Juga perlunya menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendorong pertumbuhan dari sisi permintaan ekonomi domestik.
“Sehubungan dengan itu, maka Dewan Gubernur melalui surat undangan Gubernur Bank Indonesia mengundang kehadiran Menteri Keuangan tersebut dimulai dalam rapat Dewan Gubernur Bulanan bulan November 2025 yang dilakukan melalui surat undangan Gubernur Bank Indonesia mewakili Bank Indonesia,” terangnya.
Perry melanjutkan, dalam RDG November 2025, Menkeu Purbaya diwakili oleh Wamenkeu Thomas Djiwandono. BI mengharuskan perwakilan Menkeu memiliki surat kuasa dari Menkeu dalam mewakilinya hadir di RDG.