Rabu 06 Aug 2025 13:14 WIB

Rosan Singgung Regulasi Baru Percepat Izin Usaha Investasi

Investor kini diuntungkan oleh sistem fiktif-positif dalam pengurusan izin.

Rep: Frederikus Dominggus Bata / Red: Gita Amanda
Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, menyampaikan strategi pemerintah untuk terus memberikan kepastian kepada investor dalam berkreasi di Indonesia, (ilustrasi)
Foto: Republika.co.id/Erik Purnama Putra
Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, menyampaikan strategi pemerintah untuk terus memberikan kepastian kepada investor dalam berkreasi di Indonesia, (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, menyampaikan strategi pemerintah untuk terus memberikan kepastian kepada investor dalam berkreasi di Indonesia, khususnya dari segi waktu perolehan perizinan.

Rosan menerangkan, untuk hal itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Regulasi ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Tujuannya adalah meningkatkan kepastian hukum dan kecepatan layanan perizinan usaha sebagai bagian dari reformasi ekosistem investasi nasional.

Baca Juga

“Alhamdulillah, sudah keluar PP-nya. Yang tadinya PP Nomor 5 diubah menjadi PP Nomor 28 Tahun 2025, yang memberikan kepastian dari segi perizinan karena ini melibatkan lebih dari 18 kementerian dan badan,” kata Menteri Investasi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, dikutip Rabu (6/8/2025).

Ia mencontohkan, sebelumnya, meskipun sudah ada perjanjian antara Kementerian Investasi dan kementerian/lembaga lain terkait durasi waktu dalam proses perizinan, namun kenyataannya kerap lebih lambat dari yang disepakati. Hal ini bisa terjadi akibat kesibukan masing-masing pihak, yang akhirnya berdampak pada keterlambatan penerbitan regulasi.

Kondisi ini tentu berdampak pada iklim investasi, padahal investor, baik dari dalam maupun luar negeri, membutuhkan kepastian. Hal-hal seperti ini menjadi pertimbangan utama dalam diterbitkannya PP 28/2025.

“Nah, sekarang dengan adanya PP Nomor 28 ini, yang merupakan kebijakan fiktif-positif, apabila dalam waktu yang sudah ditentukan, misalnya 10 hari, belum ada kabar dari kementerian terkait, kami otomatis bisa mengeluarkan izinnya,” ujar Rosan.

Ia menambahkan, inisiatif tersebut disambut positif oleh para investor. Selama ini, ia banyak menerima masukan langsung saat menjalin komunikasi dengan para pelaku usaha, dan mendengar berbagai kebutuhan mendasar dalam investasi.

Pelayanan berbasis Service Level Agreement (SLA) dengan prinsip fiktif-positif berarti, pertama, setiap tahapan perizinan memiliki batas waktu layanan (SLA). Kedua, seperti telah disampaikan, jika instansi tidak merespons dalam batas waktu tersebut, maka sistem Online Single Submission (OSS) akan menerbitkan izin secara otomatis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement