REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sektor perberasan, khususnya beras premium, terus menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir. Hal ini dipicu oleh berbagai pelanggaran yang diduga dilakukan sejumlah produsen terkait pendistribusian komoditas tersebut.
Pelanggaran tersebut antara lain dugaan pengoplosan, yakni pencampuran beras biasa dengan beras berkualitas, lalu dijual dengan harga beras premium. Sekitar 85,56 persen tidak sesuai standar mutu, 21,66 persen tidak sesuai berat kemasan, dan 59,78 persen dijual di atas harga eceran tertinggi (HET). Sejumlah produsen pun telah diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Berbicara tentang HET, pemerintah telah menetapkan ketentuan resmi yang harus diikuti seluruh produsen sesuai wilayah masing-masing. Pengaturan ini tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (National Food Agency/NFA) Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut rincian HET beras premium dan medium berdasarkan wilayah:
Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan:
- HET beras premium Rp 14.900/kg
- HET beras medium Rp 12.500/kg
Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung:
- HET beras premium Rp 15.400/kg
- HET beras medium Rp 13.100/kg
Bali dan Nusa Tenggara Barat:
- HET beras premium Rp 14.900/kg
- HET beras medium Rp 12.500/kg
Nusa Tenggara Timur:
- HET beras premium Rp 15.400/kg
- HET beras medium Rp 13.100/kg
Sulawesi (seluruh wilayah):
- HET beras premium Rp 14.900/kg
- HET beras medium Rp 12.500/kg
Kalimantan (seluruh wilayah):
- HET beras premium Rp 15.400/kg
- HET beras medium Rp 13.100/kg
Maluku:
- HET beras premium Rp 15.800/kg
- HET beras medium Rp 13.500/kg
Papua:
- HET beras premium Rp 15.800/kg
- HET beras medium Rp 13.500/kg
Peraturan NFA Nomor 5 Tahun 2024 ini merupakan revisi dari Peraturan NFA Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras. Aturan tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi.