REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan masih melakukan koordinasi terkait perpanjangan insentif motor listrik dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
"Kita masih proses koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait," kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono di Jakarta, Senin (25/8/2025).
Pada 2024 lalu, pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp1,75 triliun untuk subsidi pembelian 200 ribu unit motor listrik baru dan 50 ribu unit motor konversi. Subsidi tersebut diberikan dalam bentuk potongan harga sebesar Rp7 juta per unit motor listrik baru.
Mahardi menyebut pihaknya berharap insentif serupa dapat berlanjut, mengingat kebutuhan masyarakat terhadap kendaraan ramah lingkungan semakin meningkat. Saat ini terdapat 66 perusahaan domestik yang memproduksi kendaraan listrik roda dua dan roda tiga, dengan kapasitas produksi mencapai 2,37 juta unit per tahun dan total nilai investasi Rp1,15 triliun.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta mengungkapkan, pihaknya masih menunggu Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta kementerian terkait lainnya.
Hasil Rakortas tersebut nantinya menjadi dasar penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang insentif kendaraan listrik roda dua, yang ditargetkan terbit tahun ini.
“Ada beberapa hal yang sudah kita petakan. Kita tunggu arahan Presiden atau Rakortas, terutama terkait konten jenis baterai yang akan disiapkan, serta berapa lama insentif diberlakukan,” ujar Setia saat ditemui di Kantor Kemenperin, Rabu (6/8/2025).
Dalam Rakortas tersebut, pemerintah juga akan menentukan besaran insentif motor listrik, yakni berkisar Rp5 juta hingga Rp7 juta per unit.