REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) baru saja melakukan investigasi guna mengevaluasi mutu dan harga beras di pasaran. Hasilnya menunjukkan ada potensi kerugian bagi konsumen, dengan total Rp99,35 triliun per tahun.
Temuan Kementan dan berbagai stakeholder terkait, mayoritas beras yang dijual di pasaran, baik dalam kategori premium maupun medium, mengindikasikan adanya pelanggaran. Beras yang dijual itu, tidak sesuai volume, tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET), tidak teregistrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), serta tidak memenuhi standar mutu menurut Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 31 Tahun 2017.
Mentan Andi Amran Sulaiman menyebut pihaknya mengecek bersama Satgas Pangan, Badan Pangan Nasional, Kepolisian, juga Kejaksaan. Semua turun ke lapangan.
"Apa yang terjadi? Ada anomali yang kita baca, harga di tingkat penggilingan turun, tetapi di konsumen naik. Kami mengecek di 10 provinsi mulai mutu, kualitas, beratnya ternyata ada yang tidak pas termasuk HET,” kata Amran dalam konferensi persnya di Kantor Pusat Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025)
Ia menerangkan, Investigasi yang dilakukan pada periode 6 - 23 Juni 2025 ini mencakup 268 sampel beras dari 212 merek yang tersebar di 10 provinsi. Sampel ini melibatkan dua kategori beras, yaitu premium dan medium. Fokus utama pada parameter mutu, seperti kadar air, persentase beras kepala, butir patah, dan derajat sosoh.
Amran menyampaikan, berdasarkan hasil investigasi, ditemukan 85,56 persen beras premium yang diuji tidak sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan. Kemudian 59,78 persen beras premium tersebut juga tercatat melebihi HET, sementara 21,66 persen lainnya memiliki berat riil yang lebih rendah dibandingkan dengan yang tertera pada kemasan.
Sedangkan untuk beras medium, 88,24 persen dari total sampel yang diuji tidak memenuhi standar mutu SNI. Lalu 95,12 persen beras medium ditemukan dijual dengan harga yang melebihi HET, dan 9,38 persen memiliki selisih berat yang lebih rendah dari informasi yang tercantum pada kemasan.
“Ini kita lihat ketidaksesuaian mutu beras premium 85,56 persen, kemudian ketidak sesuaian HET 59,78 persen, kemudian beratnya (yang tidak sesuai) 21,66 persen. Kita gunakan 13 lab seluruh Indonesia, karena kita tidak ingin salah karena ini sangat sensitif”, kata Mentan.
Temuan ini, lanjut Amran, memberikan dampak sangat besar bagi konsumen, terutama terkait potensi kerugian finansial. Berdasarkan perhitungan Kementan, kerugian yang bisa dialami oleh konsumen beras premium diperkirakan mencapai Rp 34,21 triliun per tahun, sementara konsumen beras medium berpotensi merugi hingga Rp 65,14 triliun.
“Jadi ini potensi kerugian konsumen sekitar 99 triliun. Inilah hasil tim bersama turun ke lapangan dan kita akan verifikasi ulang, nanti satgas bergerak mengecek langsung di lapangan. Ada mutunya tidak sesuai, harganya tidak sesuai, beratnya tidak sesuai, ini sangat merugikan konsumen”, ujar Amran.
Berdasarkan hasil investigasi ini, Mentan Amran menegaskan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap distribusi beras di pasar agar konsumen tidak terus dirugikan. Mentan Amran juga meminta produsen dan distributor beras untuk memastikan produk yang dijual sesuai dengan standar yang berlaku, baik dari sisi mutu maupun harga. Hal ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pangan yang beredar di pasar.
Amran juga memberikan waktu dua minggu bagi para produsen beras untuk melakukan penyesuaian terhadap mutu dan harga beras yang dijual sesuai dengan regulasi. Dia meminta Satgas Pangan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI untuk mendalami terjadinya ketidaksesuaian standar mutu beras yang dijual di pasar dan melakukan penindakan terhadap produsen dan pedagang yang nakal. Dia menekankan bahwa dengan langkah-langkah ini, diharapkan pasar beras Indonesia dapat berjalan dengan lebih transparan dan adil.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang memanipulasi kualitas dan harga pangan. Ini adalah upaya untuk memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia," kata Mentan.
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo dalam kesempatan yang sama turut menegaskan produsen dan pedagang wajib memenuhi klaim terkait kualitas, mutu, dan berat produk yang tercantum dalam kemasan. "Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan konsumen. Produsen harus bertanggung jawab atas klaim produk mereka," ujar Arief.
Kepala Satgas Pangan Brigjen Pol. Helfi Assegaf juga memperjelas pernyataan Mentan Amran. Dirinya menegaskan akan memberikan waktu dua pekan kepada para produsen dan pedagang untuk melakukan klarifikasi dan menyesuaikan mutu serta harga produk dengan informasi yang mereka klaim dalam kemasan. "Jika tidak, Satgas Pangan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum" tegasnya.
Dikutip dari keterangan resmi Kementan, kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar berhati-hati dalam membeli produk beras. Harus ada kesesuaian antara label dan isi produk yang dijual ke konsumen.