Senin 25 Aug 2025 18:41 WIB

Asosiasi Pertambangan Minta Pemerintah Tindak Tegas Tambang Ilegal

Kegiatan pertambangan harus sesuai aturan dan kaidah yang berlaku.

Rep: Frederikus Dominggus Bata/ Red: Ahmad Fikri Noor
Foto udara kerusakan Lanskap Bukit Bulan akibat aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Lubuk Bedorong, Limun, Sarolangun, Jambi, beberapa tahun lalu.
Foto: ANTARA/Wahdi Septiawan/nz.
Foto udara kerusakan Lanskap Bukit Bulan akibat aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Lubuk Bedorong, Limun, Sarolangun, Jambi, beberapa tahun lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Asosiasi Pertambangan Indonesia (Indonesian Mining Association/IMA) Hendra Sinadia mendukung langkah pemerintah memberantas aksi penambangan ilegal. Menurutnya, sebagai mitra negara, asosiasi memang sepatutnya mengambil sikap yang sama.

Ia menegaskan, kegiatan pertambangan harus sesuai aturan dan kaidah yang berlaku. "Jadi secara posisi, kami sangat mendukung," kata Hendra saat menjadi narasumber di acara Eramet Journalist Class di Ashley Wahid Hasyim, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Baca Juga

Hendra menjelaskan, IMA telah melakukan berbagai inisiatif untuk berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kedua pihak bertukar pikiran untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di Indonesia. "Dampaknya tentu saja kegiatan penambangan ilegal ini dirasakan oleh perusahaan-perusahaan yang terdampak langsung," ujarnya.

Ia menyoroti bahwa penambangan ilegal bahkan terjadi di wilayah konsesi perusahaan pemegang izin. Hal ini dinilainya sangat fatal karena berpotensi menimbulkan kerusakan alam dan memengaruhi kepercayaan internasional.

"Secara umum dalam kaitan dengan investasi, tentu saja berdampak ke persepsi, karena orang mau investasi itu dipengaruhi oleh persepsinya," kata Ketua IMA itu.

Meski demikian, Hendra menyebut Indonesia masih menjadi negara yang atraktif untuk investasi. Namun, isu illegal mining harus diberantas karena dapat menurunkan minat pemilik modal.

"Orang mau menanamkan modal di satu negara, wah illegal mining banyak nih. Padahal mungkin hanya terkonsentrasi di beberapa komoditas, misalnya batu bara atau emas. Tapi persepsi orang bisa lain, seolah-olah kasusnya banyak. Berarti ada anggapan bahwa illegal mining belum bisa diberantas," ujarnya.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, pemerintah akan menindak tegas pelaku penambangan ilegal sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum, saya selaku pembantu Presiden harus melakukan hal yang sama. Kalau komandan sudah bilang A, jangan ada gerakan tambahan, kita juga A," kata Bahlil dalam keterangan resmi Kementerian ESDM, Senin (25/8/2025).

Bahlil menjelaskan, tambang ilegal terbagi menjadi dua kategori, yakni di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan. Penambangan liar di dalam kawasan hutan biasanya dilakukan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau dengan melampaui luasan izin. Sementara itu, tambang ilegal di luar kawasan hutan terjadi ketika pelaku tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Untuk mengantisipasi pelanggaran tersebut, Presiden telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini diberi mandat menegakkan hukum atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk perambahan ilegal, penyalahgunaan lahan, serta melaksanakan reforestasi dan penguasaan kembali kawasan yang disalahgunakan.

Satgas PKH dipimpin langsung Menteri Pertahanan, dengan Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai wakil ketua. Anggotanya melibatkan tujuh menteri, salah satunya Menteri ESDM.

Instruksi Presiden mengenai penindakan tambang ilegal, tegas Bahlil, diharapkan menjadi pedoman jelas bagi jajaran pemerintahan dan aparat penegak hukum. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan untuk ragu atau takut dalam memberantas jaringan penambangan ilegal dari hulu hingga hilir, demi menjaga kedaulatan sumber daya alam serta keberlanjutan lingkungan hidup Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement