REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah mengeluarkan ultimatum kepada para pengusaha beras untuk segera mematuhi regulasi yang berlaku, khususnya terkait mutu, harga, dan kesesuaian informasi pada kemasan produk. Pihak berwenang memberikan tenggat waktu dua pekan bagi pihak yang diduga melakukan kecurangan agar segera melakukan penyesuaian sesuai ketentuan.
Hal ini disampaikan setelah Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap hasil investigasi nasional yang menunjukkan adanya anomali pada produk beras yang beredar di pasaran. Keadaan ini dinilai berpotensi merugikan konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun. Investigasi dilakukan bersama Satgas Pangan, Badan Pangan Nasional (National Food Agency/NFA), Kepolisian, dan Kejaksaan.
Kepala Satgas Pangan, Helfi Assegaf, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha beras diberikan waktu dua minggu untuk melakukan klarifikasi dan penyesuaian terhadap produk mereka.
“Jika tidak dilakukan, Satgas Pangan akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Helfi dalam konferensi pers, yang dikutip Sabtu (28/6/2025).
Senada dengan itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus), Andi Herman, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap harga eceran tertinggi (HET) serta mutu produk yang tidak sesuai standar memiliki konsekuensi hukum. Tujuannya adalah memberikan efek jera serta memperbaiki tata kelola niaga pangan nasional.
“Oleh karena itu, diberikan kesempatan dan waktu untuk segera menghentikan perbuatan curang tersebut dan memperbaiki tata kelola agar harga pangan dapat terjangkau sebagaimana yang diharapkan,” ujar Andi.
Langkah tegas ini diambil pemerintah demi menjaga keadilan dan transparansi dalam pasar pangan nasional. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada terhadap produk yang dibeli dan melaporkan setiap ketidaksesuaian antara isi dan label kemasan.
“Ini momentum untuk menata ulang tata niaga beras kita agar lebih adil dan jujur. Kita ingin petani untung, tapi juga konsumen terlindungi,” kata Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman.
Mentan menyoroti adanya anomali di lapangan, di mana harga beras di tingkat penggilingan justru menurun, namun harga di tingkat konsumen mengalami kenaikan. Hasil investigasi menunjukkan bahwa mutu beras tidak sesuai standar, dijual melebihi HET, serta berat kemasan tidak sesuai.
Berdasarkan informasi resmi dari Kementan, investigasi yang berlangsung pada 6–23 Juni 2025 tersebut melibatkan 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi. Hasilnya menunjukkan bahwa:
- Beras premium: 85,56 persen tidak sesuai standar mutu, 59,78 persen dijual di atas HET, dan 21,66 persen tidak sesuai berat kemasan.
- Beras medium: 88,24 persen tidak memenuhi standar mutu, 95,12 persen dijual di atas HET, dan 9,38 persen tidak sesuai berat kemasan.
“Ini sangat merugikan konsumen. Jika dibiarkan, kerugian bisa mencapai Rp99 triliun per tahun. Karena itu, kita minta Satgas Pangan turun, dan dalam dua minggu ke depan, semua produsen dan pedagang wajib melakukan penyesuaian,” ujar Amran.
Mentan juga meminta Satgas Pangan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk terus mendalami indikasi pelanggaran. Jika tidak ada perubahan, ia mendorong adanya penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti memanipulasi mutu dan harga pangan.