Rabu 02 Jul 2025 09:39 WIB

Akseleran Tersangkut Gagal Bayar, OJK Jatuhkan Sanksi

OJK meminta AKII segera menyelesaikan kewajiban pembayaran.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman.
Foto: Republiika/Rahayu Subekti
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII), penyelenggara financial technology pembiayaan digital (fintech lending), terkait kasus gagal bayar kepada para pemberi dana (lender). Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan pihaknya telah memeriksa jajaran pengurus dan pemegang saham AKII.

“OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian permasalahan AKII ini, serta melakukan berbagai tindakan lainnya untuk meminimalisasi potensi kerugian bagi pengguna dan masyarakat,” ujar Agusman di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Baca Juga

OJK juga memperkuat penegakan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, baik oleh pengurus maupun pemegang saham AKII. Sebagai bagian dari langkah pengawasan, OJK meminta AKII segera menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada para lender.

Pemeriksaan langsung telah dilakukan terhadap operasional, infrastruktur, dan akar permasalahan AKII, termasuk evaluasi terhadap kesesuaian model bisnis perusahaan dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, OJK menginstruksikan perbaikan menyeluruh kepada pengurus dan pemegang saham.

“Kami mengawasi ketat setiap upaya penyelesaian kewajiban, penanganan pembiayaan bermasalah, hingga langkah perbaikan fundamental perusahaan,” tegas Agusman.

OJK juga menekankan akan melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak AKII yang terbukti melanggar ketentuan atau tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati. Langkah ini termasuk penilaian kembali terhadap pihak utama dalam struktur perusahaan.

Agusman menegaskan OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri fintech lending secara terukur dalam kerangka pengembangan dan penguatan industri keuangan digital nasional.

“OJK tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi maksimal terhadap pelaku industri yang melanggar aturan,” imbuhnya.

Sebelumnya, sejumlah lender mengungkapkan melalui media sosial bahwa mereka tidak memperoleh imbal hasil sesuai janji 10–20 persen per tahun. Sebaliknya, hanya menerima sekitar 6,97 persen per tahun. Hal ini disebabkan enam peminjam (borrower) AKII mengalami gagal bayar dengan nilai potensi kerugian mencapai Rp178 miliar, yang kemudian berdampak pada kemampuan perusahaan membayar imbal hasil kepada para investor.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement