REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR periode 2024-2029 menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulannya. Alhasil, besaran penghasilan yang diterima setiap anggota DPR saat ini mencapai sekitar Rp 100 juta per bulan, atau naik dua kali lipat dibandingkan jumlah yang diterima para anggota DPR periode sebelumnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menjelaskan, alasan diberikannya tunjangan perumahan bagi setiap anggota DPR adalah karena saat ini mereka tidak lagi menerima fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Pasalnya, RJA itu dinilai sudah tidak layak.
"Kondisi umum fisik rumah jabatan, terutama di Kalibata, dapat dikatakan sudah tidak layak dan tidak ekonomis untuk dipertahankan," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Selasa (19/8/2025).
Ia menilai, biaya pemeliharaan yang dianggarkan tidak sepadan dengan hasilnya. Pasalnya, pihaknya banyak menerima keluhan dari anggota DPR terkait dengan bangunan yang sudah berusia tua dan sering mengalami kerusakan yang cukup parah, terutama bocoran dan air hujan dari sungai yang melintasi tengah-tengah perumahan yang telah berdiri sejak 1988 itu.
Menurut Indra, pemberian tunjangan perumahan itu merupakan bentuk efisiensi anggaran yang diberlakukan di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR. Ia menilai, untuk melakukan revitalisasi RJA secara menyeluruh dibutuhkan anggaran yang sangat besar.
"Biaya pemeliharaan rutin juga dianggap tidak lagi seimbang dengan manfaat yang didapat," ujar dia.
Selain itu, rencana pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) juga menjadi pertimbangan lain revitalisasi RJA tidak dilakukan. Apalagi, terdapat masalah keterbatasan lahan untuk menambah unit di RJA guna menyesuaikan dengan jumlah anggota DPR yang bertambah.