Sabtu 01 Nov 2025 17:18 WIB

Basuki Hadimuljono Ungkap Skema Pendanaan IKN Capai Rp 273 Triliun

Pemerintah siapkan tiga sumber pembiayaan besar untuk mempercepat pembangunan IKN.

Basuki Hadimuljono melambaikan tangan sebelum pelantikan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Presiden Prabowo Subianto melantik Basuki Hadimuljono  menjadi Kepala OIKN berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 151/P Tahun 2024.
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Basuki Hadimuljono melambaikan tangan sebelum pelantikan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Presiden Prabowo Subianto melantik Basuki Hadimuljono menjadi Kepala OIKN berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 151/P Tahun 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dana pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, bersumber dari tiga skema pembiayaan. Ketiga skema itu antara lain dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN), kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta investasi swasta murni.

"Ada tiga sumber pendanaan pembangunan infrastruktur IKN," ujar Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono ketika ditanya mengenai kekuatan IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Sabtu (1/11/2025).

Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Baca Juga

Sumber dana pertama dari APBN lebih kurang Rp48,8 triliun (2025-2028), KPBU dengan estimasi nilai Rp158,72 triliun (per Oktober 2025), kata dia lagi, dan investasi swasta murni dengan estimasi nilai Rp66,3 triliun (per Oktober 2025).

Otorita IKN saat ini memulai persiapan pembangunan ekosistem kawasan legislatif dan yudikatif menjadi bagian penting pelengkap konsep pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga cabang utama: eksekutif, legislatif, dan yudikatif (trias politica), pada pembangunan IKN tahap dua.

Pada pembangunan tahap satu telah dibangun kawasan eksekutif, kata dia pula, tahap dua pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif yang mencakup pembangunan fisik, persiapan regulasi, hingga pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement