Selasa 17 Jun 2025 09:07 WIB

Permintaan Global Naik, HPE Tembaga Ditetapkan 4.606,40 Dolar AS

Kemendag pastikan penetapan HPE transparan dan berbasis data internasional.

Rep: Frederikus Dominggus Bata/ Red: Friska Yolandha
Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) kembali naik pada paruh kedua Juni 2025 (15—30 Juni 2025).
Foto: ANTARA FOTO/Rizal Hanafi
Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) kembali naik pada paruh kedua Juni 2025 (15—30 Juni 2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) kembali naik pada paruh kedua Juni 2025 (15—30 Juni 2025). HPE rata-rata ditetapkan sebesar 4.606,40 dolar AS per wet metric ton (WMT).

Angka tersebut menunjukkan peningkatan sebesar 1,20 persen dibandingkan paruh pertama Juni 2025 yang tercatat sebesar 4.552,47 dolar AS per WMT. Penetapan HPE dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1515 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag ditetapkan pada 13 Juni 2025 dan berlaku untuk periode 15—30 Juni 2025.

Baca Juga

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim, menyampaikan bahwa kenaikan HPE konsentrat tembaga dipengaruhi oleh peningkatan permintaan global, terbatasnya pasokan logam dunia, serta kenaikan harga signifikan pada mineral ikutan seperti tembaga, emas, dan perak. Selama Juni 2025, harga perak naik 3,5 persen, tembaga 1,3 persen, dan emas 1,1 persen.

“Peningkatan permintaan dunia, terutama dari China yang tengah memperluas pembangunan sektor konstruksi dan energi terbarukan, menjadi salah satu pendorong utama. Di sisi lain, pasokan logam dunia yang semakin terbatas turut memperkuat tren kenaikan harga. Selain itu, harga mineral seperti tembaga, emas, dan perak juga naik,” jelas Isy, dikutip Selasa (17/6/2025).

Ia menambahkan, penetapan HPE konsentrat tembaga dilakukan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Usulan dari Kementerian ESDM mengacu pada data London Metal Exchange (LME) untuk tembaga dan London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak. Ia memastikan bahwa penetapan HPE dilakukan secara kredibel dan transparan, sehingga memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri.

“Penetapan HPE dilakukan dengan koordinasi antarlembaga yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Keterlibatan berbagai kementerian ini untuk memastikan penetapan HPE mencerminkan kondisi dan perkembangan pasar global secara objektif,” ujar Isy, sebagaimana tertulis dalam keterangan resmi Kemendag.

Kepmendag Nomor 1515 Tahun 2025 dapat diakses melalui tautan berikut: https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/keputusan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-nomor-1515-tahun-2025-tentang-harga-patokan-ekspor-atas-produk-pertambangan-yang-dikenakan-bea-keluar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement