REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat tuntas sebelum akhir tahun ini. Revisi tersebut diharapkan mampu menyederhanakan rantai distribusi dan memastikan harga MinyaKita tetap terjangkau bagi masyarakat.
“Iya, tahun ini. Tak lama lagi selesai revisinya,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, saat ditemui di kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Iqbal menjelaskan, perubahan kebijakan tidak hanya menyangkut penyesuaian harga eceran tertinggi (HET), tetapi juga pola distribusi produk. “Bisa saja HET-nya berubah, bisa saja tidak. Yang jelas akan ada revisi, karena di Permendag itu tidak hanya mengatur HET, tetapi juga pendistribusian,” ujarnya.
Ia menargetkan pembahasan bersama pihak eksternal akan dimulai paling lambat dua pekan mendatang. “Paling lambat dua minggu lagi atau minggu depan kami akan undang eksternal,” kata Iqbal, menambahkan bahwa tahap awal akan diisi dengan pemaparan hasil kajian internal untuk kemudian mendapat masukan dari berbagai pihak.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa dalam revisi Permendag 18/2024, distribusi MinyaKita akan melibatkan badan usaha milik negara (BUMN) sektor pangan. Bulog dan ID FOOD akan mendapat mandat menyalurkan MinyaKita hingga ke koperasi merah putih di tingkat desa atau kelurahan.
Langkah tersebut ditempuh untuk memangkas rantai distribusi yang sebelumnya terlalu panjang, melibatkan produsen, distributor 1 (D1), distributor 2 (D2), hingga pengecer. Pola lama dianggap membuat harga MinyaKita kerap melampaui batas HET di tingkat konsumen.
“Nanti Bulog dan ID FOOD yang salurkan ke koperasi merah putih. Yang pasti, rakyat bisa mendapatkan MinyaKita sesuai HET,” kata Budi.
Kemendag berharap kebijakan baru ini dapat memperkuat stabilitas harga minyak goreng rakyat sekaligus memastikan pasokan tetap merata di seluruh wilayah.