Kamis 23 Oct 2025 15:30 WIB

Menkeu Purbaya Serahkan Sinkronisasi Data Dana Pemda ke Bank Indonesia

Pemerintah pastikan BI bertanggung jawab atas perbedaan data simpanan daerah di bank.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan kepada wartawan seusai konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (22/9/2025). Menteri Keuangan melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami defisit sebesar Rp321,6 triliun atau 1,35 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada Agustus 2025.
Foto: Edwin Putranto/Republika
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan kepada wartawan seusai konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (22/9/2025). Menteri Keuangan melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami defisit sebesar Rp321,6 triliun atau 1,35 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada Agustus 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan urusan sinkronisasi data dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan kepada Bank Indonesia (BI). Ia menegaskan, tidak ada rencana menggelar pertemuan dengan pemda maupun BI untuk membahas persoalan tersebut.

Menurut Purbaya, koordinasi terkait data simpanan pemda di bank merupakan kewenangan BI sebagai bank sentral.

Baca Juga

Enggak, bukan urusan saya itu. Biar saja BI yang kumpulkan data, saya cuma pakai data dari bank sentral,” kata Purbaya di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Ia menjelaskan, perbedaan data simpanan menjadi tanggung jawab BI karena bersumber dari laporan perbankan.

Purbaya menilai, ada sejumlah daerah yang menempatkan dananya bukan dalam bentuk deposito, melainkan di rekening giro yang bunganya lebih rendah. Menurutnya, hal itu dinilai kurang efisien dan berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Tanya saja ke BI. Itu kan data dari bank-bank mereka juga. Mereka bilang akan monitor semua akun satu per satu. Ada yang mengaku uangnya bukan di deposito, tapi di checking account, malah lebih rugi lagi,” ujarnya.

Diketahui, terdapat perbedaan data simpanan dana pemda yang disampaikan Kementerian Keuangan melalui data BI dengan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

BI mencatat dana simpanan pemda mencapai Rp233,97 triliun per 30 September 2025. Sementara itu, data Kemendagri yang diperoleh dari 546 pemda per 17 Oktober 2025 menunjukkan nilai sebesar Rp215 triliun.

Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp18,97 triliun antara data kedua instansi tersebut.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa data posisi simpanan perbankan yang dimiliki BI bersumber dari laporan bulanan seluruh kantor bank.

“Bank menyampaikan data tersebut berdasarkan posisi akhir bulan dari bank pelapor. Selanjutnya, BI melakukan verifikasi dan mengecek kelengkapan data yang disampaikan,” ujar Ramdan di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Ia menambahkan, data posisi simpanan perbankan secara agregat kemudian dipublikasikan dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI) di situs resmi Bank Indonesia.

Sebelumnya, dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10/2025), Purbaya meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menelusuri penyebab selisih data dana simpanan pemda di perbankan.

Purbaya menjelaskan bahwa Kemendagri memiliki akses langsung terhadap laporan kas daerah sehingga dapat melakukan investigasi atas perbedaan tersebut. Ia menduga adanya kemungkinan kelalaian pencatatan oleh sejumlah pemda.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement