Senin 20 Oct 2025 19:03 WIB

Gandeng Polri, Amran Bentuk Satgas Pengendalian Harga Beras

Langkah tersebut dilakukan secara intensif bersama Polri.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Petugas menata beras SPHP di salah satu ritel modern di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas menata beras SPHP di salah satu ritel modern di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya pemerintah mewujudkan stabilisasi harga beras mulai diterapkan Menteri Pertanian (Mentan)/Kepala Badan Pangan Nasional (Kepala Bapanas) Andi Amran Sulaiman. Orang nomor satu di Bapanas itu menggagas pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras Tahun 2025 dengan menggandeng segenap mitra yang terlibat di sektor pangan.

Usai memimpin rapat koordinasi yang dilaksanakan secara hybrid di Jakarta pada Senin (20/10/2025), Mentan/Kepala Bapanas Amran menjelaskan pemerintah melaksanakan imbauan secara masif agar tidak ada harga beras di seluruh Indonesia yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Langkah tersebut dilakukan secara intensif bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menyasar produsen, distributor, toko besar, dan ritel modern.

Baca Juga

"Baru saja kita rapat bersama Pak Kapolri, Pak Mendagri, Pak Mendag, Pak Wamen, kita beserta Bulog dan seluruh Dirkrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) seluruh Indonesia, Dinas Perdagangan seluruh Indonesia. Kemudian Pimwil (Pimpinan Wilayah) Bulog se-Indonesia. Kita akan operasi pasar. Ada dua cara. Pertama adalah operasi pasar besar-besaran. Yang kedua adalah menjaga HET. (Pedagang) itu harus menjual beras di bawah HET," ujar Amran.

Amran mengancam mencabut izin distributor, pedagang, dan pengecer yang tidak mematuhi aturan. Ia memberikan tenggat waktu dua pekan untuk menyesuaikan harga sesuai HET.

"Bila dikasih peringatan tidak diindahkan, izinnya akan dicabut, dikawal oleh Dirkrimsus seluruh Indonesia atas perintah Pak Kapolri. Jadi kami sudah sepakat mengimbau distributor, pedagang, pengecer, tolong patuhi regulasi yang ada, yaitu mengikuti HET, harga eceran tertinggi. Kita imbau dua minggu. Kalau masih ada (belum sesuai HET), dengan segala kerendahan hati, kami mohon maaf, izinnya kita sepakat dicabut," tambahnya.

Adapun Satgas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025 terdiri dari berbagai lintas kementerian/lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Bapanas, Perum Bulog, dan pemerintah daerah melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pangan, perdagangan, pertanian, dan perizinan. Sementara pelaksana di setiap daerah dikoordinasikan oleh Satgas Pangan Daerah Polri.

Lingkup pengawasannya menyasar beras medium, premium, dan SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan). Satgas ini diharapkan dapat menjamin kebijakan HET beras bagi masyarakat sekaligus melindungi masyarakat sebagai konsumen. Apabila Satgas mendapati temuan beras yang tidak sesuai HET, maka akan dilayangkan surat teguran terlebih dahulu untuk evaluasi perbaikan oleh pelaku usaha.

"Kami menyasar ke seluruh beras yang disubsidi oleh pemerintah, dan ingat, subsidi pemerintah sektor pangan, khususnya beras, itu yang paling tinggi. Subsidinya itu Rp 150 triliun. Satu kilo beras itu Rp 4.900 atau kurang lebih Rp 5.000 per kilo. Nah, sehingga ini harus dijaga, harus diintervensi karena kita menjaga produsen, juga harus menjaga konsumen. Oleh karena itu, kami sepakat kita kolaborasi, operasi pasar, imbauan, dan terakhir penindakan," ucap Amran.

"Alhamdulillah hari ini laporan terakhir yang ditampilkan oleh Pak Mendagri, ada 59 daerah yang harga naik dari 514 kabupaten/kota se-Indonesia. Tinggal 59 kabupaten. Dulu sampai 200-an. Bahkan terakhir tadi Pak Kapolri juga sampaikan bahwasanya tinggal 20 kabupaten. Jadi ini satu kesatuan, ini kolaborasi betul-betul. Ada imbauan kepada pedagang, kemudian ada operasi pasar, terakhir penindakan," kata Amran.

photo
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. - (Kementan)

Untuk diketahui, HET beras medium dan premium telah diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras yang berlaku mulai 22 Agustus 2025. Zona 1 yang terdiri atas Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi ditetapkan HET beras medium Rp 13.500 per kilogram (kg) dan beras premium Rp 14.900 per kg.

Sementara untuk Zona 2, yaitu Sumatera (kecuali Lampung dan Sumsel), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan, HET beras medium ditetapkan Rp 14.000 per kg dan beras premium Rp 15.400 per kg. Zona 3, yaitu Maluku dan Papua, dengan HET beras medium Rp 15.500 per kg dan beras premium Rp 15.800 per kg.

Selanjutnya, Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 224 Tahun 2025 menetapkan harga beras program SPHP di tingkat konsumen mulai Juli 2025. Bagi Zona 1 diberlakukan harga Rp 12.500 per kg, Zona 2 sebesar Rp 13.100 per kg, dan Zona 3 Rp 13.500 per kg.

Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan langkah penstabilan perberasan nasional merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Untuk itu, pembentukan Satgas dibutuhkan untuk menjaga harga beras agar tidak melebihi HET yang telah ditetapkan.

"Tentunya setelah beberapa waktu pernah terjadi kenaikan harga beras, Bapak Presiden saat itu memerintahkan kepada kita semua untuk segera mengambil langkah-langkah mulai dari penegakan hukum sampai dengan penyaluran beras SPHP," ujar Listyo.

"Hasil rapat tadi kita sepakat dengan Pak Mentan sekaligus Kepala Bapanas membentuk Satgas untuk menjaga agar harga beras tetap sesuai dengan harga HET. Kita bekerja sama sehingga kita bisa mulai melakukan langkah-langkah mulai dari penegakan hukum, teguran, sanksi administrasi. (Ini supaya) harga HET tetap terjaga," imbuhnya.

Melansir rerata harga beras dari Panel Harga Pangan Bapanas per 19 Oktober, rerata harga beras premium Rp 15.258 per kg atau 2,40 persen di atas HET Rp 14.900 per kg. Namun rerata harga hari tersebut sudah mengalami penurunan dibandingkan sebulan sebelumnya yang sempat mencapai Rp 15.332 per kg.

Rerata harga beras premium Zona 2 tercatat Rp 16.342 per kg atau 6,12 persen melebihi HET Rp 15.400 per kg, dan Zona 3 Rp 18.120 per kg atau 14,68 persen di atas HET Rp 15.800 per kg.

Sementara rerata harga beras medium di Zona 1 dan 2 berada sedikit di bawah HET, tetapi Zona 3 justru sedikit di atas HET. Per 19 Oktober, rerata harga beras medium di Zona 1 Rp 13.369 per kg atau 0,97 persen di bawah HET Rp 13.500 per kg. Zona 2 sebesar Rp 13.982 per kg atau 0,13 persen di bawah HET Rp 14.000 per kg. Namun, beras medium di Zona 3 memiliki rerata Rp 15.614 per kg atau 0,74 persen di atas HET Rp 15.500 per kg.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement