Senin 16 Jun 2025 17:08 WIB

Rumah Subsidi Minimalis Jadi Opsi Tambahan, Ini Alasan Kementerian PKP

Pemerintah siapkan rumah mungil agar lebih terjangkau bagi masyarakat perkotaan.

Seorang wanita dan anaknya melintasi rumah subsidi untuk  karyawan industri media di Perumahan Gran Harmoni  Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/5/2025). Pemerintah menyiapkan  1.000 rumah subsidi pada tahap pertama untuk karyawan industri  media di seluruh Indonesia dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Rumah (FLPP). PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyatakan kesiapannya menyalurkan KPR dan pembiayaan kepemilikan rumah subsidi bagi karyawan industri media, termasuk kalangan wartawan. Program tersebut merupakan hasil dari upaya kolaborasi antara BTN, pemerintah, dan ekosistem perumahan nasional.
Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Seorang wanita dan anaknya melintasi rumah subsidi untuk karyawan industri media di Perumahan Gran Harmoni Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/5/2025). Pemerintah menyiapkan 1.000 rumah subsidi pada tahap pertama untuk karyawan industri media di seluruh Indonesia dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Rumah (FLPP). PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyatakan kesiapannya menyalurkan KPR dan pembiayaan kepemilikan rumah subsidi bagi karyawan industri media, termasuk kalangan wartawan. Program tersebut merupakan hasil dari upaya kolaborasi antara BTN, pemerintah, dan ekosistem perumahan nasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan bahwa rencana rumah subsidi minimalis berpeluang menekan harga rumah agar lebih terjangkau bagi masyarakat.

"Tujuannya, ada masyarakat yang ingin lokasi rumahnya lebih dekat dengan aktivitas kerja, sehingga lokasinya bisa di sekitar perkotaan atau pada area dengan harga tanah tertentu. Maka, harga rumahnya bisa ditekan lebih rendah," ujar Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, di Jakarta, Senin (16/6/2025).

Baca Juga

Kementerian PKP menyatakan sangat terbuka terhadap masukan dari berbagai pemangku kepentingan, seperti pengembang, asosiasi, dan pihak lainnya, terkait rencana pengembangan rumah subsidi minimalis.

Sri menegaskan bahwa usulan rumah subsidi dengan luas 18 meter persegi bersifat sebagai opsi tambahan, bukan sebagai pengganti regulasi yang sudah ada.

Ia menjelaskan bahwa usulan tersebut bertujuan merespons kebutuhan masyarakat, khususnya generasi muda, yang menginginkan rumah subsidi yang dekat dengan lokasi kerja.

Dengan harga lahan yang semakin mahal, pemerintah merancang skema rumah dengan desain yang lebih kecil agar tetap terjangkau. Melalui beragam pilihan tersebut, masyarakat dapat memilih rumah subsidi yang sesuai kebutuhan dan kemampuan.

Sebagai contoh, ujar Sri, masyarakat yang sudah berkeluarga kemungkinan akan memilih rumah berukuran lebih besar. Sementara itu, individu lajang dapat memilih rumah berukuran lebih kecil dengan harga yang lebih terjangkau.

Menurut Sri, wilayah sasaran utama untuk pembangunan rumah subsidi mencakup wilayah metropolitan dan aglomerasi, termasuk daerah di luar Jabodetabek.

Rencana ini masih dalam tahap pembahasan. Kementerian PKP berencana mengundang berbagai asosiasi dan ahli, seperti Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), guna menyempurnakan regulasi.

Sri juga menyampaikan bahwa para pengembang dan pihak perbankan menyambut baik inisiatif ini. Mereka turut aktif memberikan masukan teknis kepada pemerintah, termasuk mengenai lebar bangunan.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement