Sabtu 26 Jul 2025 11:53 WIB

Himperra Sambut Penambahan Kuota Rumah Subsidi dan Perpanjangan Insentif PPN

Pasar properti rakyat makin bergairah dengan dua keputusan strategis pemerintah.

Orang tua bersama anaknya berjalan di depan rumah subsidi di Perumahan Graha Arraya, Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jumat (21/2/2025).
Foto: Republika/Prayogi
Orang tua bersama anaknya berjalan di depan rumah subsidi di Perumahan Graha Arraya, Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jumat (21/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG — Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) menyambut baik penambahan kuota rumah subsidi dari 220 ribu unit menjadi 350 ribu unit. Pihaknya juga menyambut perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang semula berakhir 30 Juni, kini diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

“Kami bersyukur pemerintah sangat memperhatikan kebutuhan rakyatnya, terutama dalam hal pemenuhan papan. Hal tersebut tercermin dari dua keputusan strategis yang diambil baru-baru ini,” kata Ketua Umum DPP Himperra Ari Tri Priyono dalam keterangannya di Tangerang, Banten, Sabtu (26/7/2025).

Baca Juga

Ari menjelaskan, dana yang dikucurkan untuk penambahan kuota rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) mencapai Rp 35,2 triliun dari Bendahara Umum Negara (BUN).

Kenaikan kuota FLPP ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang Penetapan Rincian Pembiayaan Anggaran pada Subbagian Anggaran BUN Investasi Pemerintah (999.03) Tahun Anggaran 2025.

Adapun perpanjangan masa berlaku insentif PPN DTP 100 persen yang sebelumnya berakhir pada 30 Juni 2025, kini diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dengan tujuan mendorong pertumbuhan sektor properti dan menjaga daya beli masyarakat.

Insentif PPN DTP berlaku untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Khusus PPN DTP 100 persen hanya berlaku untuk pembelian hunian hingga Rp 2 miliar.

“Jika Anda membeli rumah seharga Rp 2 miliar, maka tidak perlu membayar PPN. Namun, jika rumah seharga Rp 2,5 miliar, maka dikenakan PPN 11 persen dari Rp 500 juta, atau sekitar Rp 55 juta,” jelasnya.

Kebijakan PPN DTP 100 persen ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025. “Ini merupakan lanjutan dari kebijakan serupa yang sudah diterapkan sejak 2023,” ujarnya.

Ari juga memberikan apresiasi kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang terus melakukan berbagai terobosan untuk menyukseskan program pembangunan tiga juta rumah. “Kepada Pak Menteri, kami sangat apresiasi kerja kerasnya selama ini,” ujar Ari.

Untuk mendukung berbagai kebijakan strategis pemerintah dalam menggairahkan pasar hunian nasional, Himperra turut membantu meringankan konsumen dalam membayar uang muka rumah subsidi.

Himperra telah menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui program uang muka nol persen. Melalui program ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat membeli rumah FLPP, sehingga kuota 350 ribu unit dapat terserap sepenuhnya pada akhir tahun.

“Jadi mulai sekarang, konsumen peserta BPJS yang membeli rumah FLPP di perumahan anggota Himperra tidak perlu membayar uang muka. Biaya uang muka ditanggung oleh pengembang,” kata Ari.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement