REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan rencana pengembangan rumah subsidi minimalis untuk masyarakat muda, khususnya Generasi Z (Gen Z). Ini bertujuan agar rumah berlokasi lebih dekat ke tempat kerja di kawasan sekitar perkotaan.
"Kenapa tujuannya kita bikin rumah dengan tipe yang lebih kecil? Sebetulnya, tujuannya adalah untuk menangkap kebutuhan banyak masyarakat muda, yang orang bilang Gen Z dan lainnya, yang lebih memilih memiliki rumah yang dekat dengan tempat aktivitas kerja," ujar Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, di Jakarta, Senin (16/6/2025).
Karena itu, Kementerian PKP menilai perlunya inovasi dengan menghadirkan rumah berkonsep lebih minimalis agar harga dapat menyesuaikan dengan harga tanah di sekitar perkotaan, atau setidaknya bisa berada di lokasi strategis dengan harga yang lebih terjangkau.
"Jadi, sekali lagi, ini kami tujukan untuk kawasan sekitar perkotaan. Tujuannya agar lebih dekat ke tempat aktivitas dan juga harganya lebih rendah," kata Sri.
Adapun rumah di daerah pedesaan tetap akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini. "Rencananya begitu. Tapi aturan ini pun masih terus kami godok," ujarnya.
Saat ini, rumah subsidi memiliki ketentuan ukuran tertentu. Mayoritas rumah subsidi yang beredar memiliki luas bangunan maksimal 36 meter persegi, sementara beberapa lainnya seluas 27 meter persegi.
"Saat ini, Kementerian PKP tengah merancang penambahan fitur baru pada rumah subsidi. Sekali lagi, ini masih rencana, jadi belum sampai tahap final. Kenapa? Karena kami di Kementerian PKP, termasuk Pak Menteri, sangat terbuka untuk berdiskusi dengan seluruh pemangku kepentingan," kata Sri.
Kementerian PKP telah menyebarluaskan draf rancangan keputusan menteri kepada para pemangku kepentingan, seperti asosiasi pengembang, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), dan lainnya, agar dapat memberikan masukan kepada kementerian.