REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah mematangkan regulasi untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) khusus rumah susun (rusun) subsidi.
"Saat ini kami juga sedang menggodok regulasi untuk FLPP khusus untuk rusun," ujar Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, di Jakarta, Senin (16/6/2025).
Sri menambahkan bahwa sebenarnya untuk rusun sudah tersedia mekanisme FLPP, namun belum banyak dimanfaatkan.
"Berarti ada hal yang perlu kita sesuaikan. Ini pun sedang kami godok. Pada saatnya nanti sudah siap, kami juga akan melakukan hal serupa, di mana kami akan mengundang para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan," katanya.
Kebijakan rumah susun menjadi perhatian Kementerian PKP, terutama karena di wilayah perkotaan akan banyak dikembangkan hunian vertikal.
Kementerian PKP saat ini tengah mendorong agar rusun dengan mekanisme FLPP benar-benar dapat berjalan, mengingat di wilayah perkotaan pembangunan rusun masih sangat menantang.
"Oh, mungkin harga per meter perseginya harus kita sesuaikan, atau mungkin aturannya harus dibuat berbeda dengan rumah tapak. Jadi, itu juga sedang kami kerjakan," ujar Sri.
FLPP merupakan wujud nyata kehadiran pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah subsidi yang layak huni, berkualitas, serta dengan angsuran KPR yang terjangkau. Apalagi, FLPP yang merupakan bagian dari Program 3 Juta Rumah mampu meningkatkan perekonomian sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
FLPP diharapkan dapat meningkatkan akses MBR untuk memiliki rumah subsidi berkualitas yang dibangun pengembang dengan harga dan angsuran KPR yang terjangkau serta tetap selama masa tenor.