Selasa 14 Oct 2025 12:27 WIB

Sistem Informasi Kredit Perumahan Siap Beroperasi 15 Oktober 2025

Sistem baru ini jadi tulang punggung transparansi dan efisiensi pembiayaan perumahan.

Anak-anak bermain sepeda di lingkungan kompleks perumahan bersubsidi di Ciseeng, Bogor, Jawa Barat, Senin (19/2/2024). Dalam usianya yang ke-74 tahun, BTN membuktikan kepada pemerintah, stakeholder, dan rakyat Indonesia untuk terus setia mengemban amanah melakukan pembiayaan perumahan khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dari total 5,2 juta unit rumah yang telah dibiayai BTN selama 74 tahun, sekitar 4,05 juta dinikmati oleh MBR melalui fasilitas KPR Subsidi.
Foto: Republika/Prayogi
Anak-anak bermain sepeda di lingkungan kompleks perumahan bersubsidi di Ciseeng, Bogor, Jawa Barat, Senin (19/2/2024). Dalam usianya yang ke-74 tahun, BTN membuktikan kepada pemerintah, stakeholder, dan rakyat Indonesia untuk terus setia mengemban amanah melakukan pembiayaan perumahan khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dari total 5,2 juta unit rumah yang telah dibiayai BTN selama 74 tahun, sekitar 4,05 juta dinikmati oleh MBR melalui fasilitas KPR Subsidi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan, Sistem Informasi Kredit Perumahan (SIKP) siap beroperasi mulai Rabu (15/10/2025). Sistem ini akan go live pada Senin (20/10/2025) depan.

“Kami targetkan seluruh bank pelaksana sudah siap beroperasi penuh sebelum peluncuran nasional bersama Presiden di Surabaya pada 15 Oktober 2025,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Baca Juga

Sri Haryati menjelaskan, pelaksanaan Kredit Program Perumahan (KPP) akan didukung oleh Sistem Informasi Kredit Perumahan (SIKP) yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan.

Sistem ini akan menjadi tulang punggung dalam pengelolaan data, verifikasi, dan penyaluran kredit secara transparan serta efisien.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kriteria Penerima dan Ekosistem Kredit Program Perumahan, Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement