REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan, Sistem Informasi Kredit Perumahan (SIKP) siap beroperasi mulai Rabu (15/10/2025). Sistem ini akan go live pada Senin (20/10/2025) depan.
“Kami targetkan seluruh bank pelaksana sudah siap beroperasi penuh sebelum peluncuran nasional bersama Presiden di Surabaya pada 15 Oktober 2025,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Sri Haryati menjelaskan, pelaksanaan Kredit Program Perumahan (KPP) akan didukung oleh Sistem Informasi Kredit Perumahan (SIKP) yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan.
Sistem ini akan menjadi tulang punggung dalam pengelolaan data, verifikasi, dan penyaluran kredit secara transparan serta efisien.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kriteria Penerima dan Ekosistem Kredit Program Perumahan, Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.