Kamis 08 May 2025 20:19 WIB

Kementan Gelar Pelatihan Konsultan PVT untuk Pengembangan Varietas Unggul Baru

PVT obyeknya adalah tanaman yang dalam aturan internasional tidak boleh dipatenkan.

Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar pelatihan konsultan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).
Foto: PVTPP
Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar pelatihan konsultan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar pelatihan konsultan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Kegiatan ini menjadi bagian penting dari sistem inovasi pertanian nasional juga mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto khususnya pada pencapaian swasembada secara cepat.

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, mengatakan varietas unggul adalah lini yang sangat penting dalam melakukan pengembangan dan juga kemajuan pertanian di Indonesia. “Karena itu kita terus berakselerasi dalam peningkatan produksi seperti penyediaan pupuk subsidi, mekanisasi dan tentu saja menyediakan benih unggul bagi semua petani yang setiap hari berproduksi,” katanya.

Baca Juga

Sementara itu, Kepala Pusat PVTPP Kementan, Leli Nuryati, saat membuka dan menyampaikan materi pelatihan konsultan PVT mengatakan peran konsultan PVT harus dapat mendukung terwujudnya swasembada pangan serta lahirnya benih unggul di Indonesia. Pelatihan Konsultan PVT ini dilaksanakan setelah 20 tahun sejak terakhir pelaksanaannya tahun 2006.

Kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman konsultan PVT tentang sistem PVT di Indonesia, dan menjadi panduan dalam mengakselerasi permohonan Hak PVT agar semakin banyak varietas unggul tersedia untuk petani. "Apalagi sekarang kita sedang mendukung swasembada pangan yang membutuhkan benih atau varietas unggul,” kata Leli.

Berdasarkan materinya, Leli menyampaikan dasar hukum pengelolaan PVT telah mengikat pada UU no 29 tahun 2000 dan peraturan turunannya, termasuk Permentan 25 tahun 2021 tentang Penerapan Permohonan Hak PVT.

Karena itu kegiatan ini dinilai sangat penting karena permohonan Hak PVT tidak hanya dari dalam negeri tapi juga dari luar negeri. "Dan kehadiran konsultan diharapkan mampu mengawal dalam setiap proses pemberian hak PVT ini,” ujarnya.

Sebagai gambaran, Leli menjelaskan tahapan proses permohonan hak PVT meliputi pemeriksaan dokumen, pengumuman permohonan Hak PVT selama 6 bulan, dan pemeriksaan substansif dengan SLA maksimal 24 bulan. Kemudian proses penerbitan sertifikat atau penolakan yang akan diumumkan dalam Berita Resmi PVT.

Adapun jangka waktu perlindungan untuk tanaman semusim adalah 20 tahun dan tanaman tahunan 25 tahun. "Tapi ingat, jangka waktu ini bisa saja berakhir di tengah jalan alias dibatalkan atau dicabut apabila ada hal-hal yang melanggar ketentuan,” katanya.

PVT merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola Kementan, berbeda dengan jenis HKI lain yang dikelola oleh Direktorat Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum. Prinsipnya sama-sama kekayaan intelektual. "Hanya saja PVT obyeknya adalah tanaman yang dalam aturan internasional tidak boleh dipatenkan. PVT merupakan sui generis dari paten,” katanya.

Dari sejarahnya, PVT memiliki banyak catatan dan rangkaian penting dalam mewujudkan ketahanan pangan terutama dari sisi penyediaan varietas atau benih unggul. Tahun 1965, PVT telah meratifikasi perjanjian TRIPS.

Pada tahun 2000 lahir UU no 29 tentang PVT. Tahun 2004 merupakan dimulainya pelayanan publik PVT oleh kantor PVT yang saat ini sudah berganti nama menjadi Pusat PVTPP. "Tahun 2025 kami telah melayani 1.134 permohonan PVT dan 778 sertifikasi hal PVT yang diterbitkan,” ungkap Leli.

Kepala Balai Besar Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (BBPMKP) Ciawi, Sukim Supandi, mengapresiasi kegiatan bagi para calon konsultan ini. Dia mengatakan pelatihan sudah sejalan dengan visi besar Presiden Prabowo dan juga arahan langsung Menteri Pertanian dalam mewujudkan swasembada pangan.

Pusat PVTPP dinilainya memiliki bagian penting dalam menjembatani inovasi dan teknologi dengan perlindungan hukum dalam penyediaan varietas dan benih unggul. "Tentu saja, kontribusi pelayanan dan akselerasi perakitan varietas unggul baru yang sudah dilakukan tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga terstandar internasional,” kata Sukim.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement