Kamis 17 Apr 2025 18:20 WIB

Dampak Perang Tarif, 1,2 Juta Pekerja Tanah Air Terancam PHK

Angka tersebut berasal dari seluruh sektor industri dalam satu tahun proyeksi.

Pekerja menaiki KRL saat jam pulan kerja di Stasiun Manggarai, Jakarta, (ilustrasi). Ekonom mengatakan, perang tarif mengancam jutaan pekerja di Indonesia.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pekerja menaiki KRL saat jam pulan kerja di Stasiun Manggarai, Jakarta, (ilustrasi). Ekonom mengatakan, perang tarif mengancam jutaan pekerja di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyatakan ada 1,2 juta pekerja di tanah air yang berpotensi terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) imbas perang tarif antara Amerika Serikat (AS) dan China.

"Ada 1,2 juta itu total tenaga kerja yang terpotong," ujar dia di Jakarta, Kamis (18/4/2025).

Baca Juga

Dijelaskannya, angka tersebut berasal dari seluruh sektor industri dalam satu tahun proyeksi, dengan potensi pengurangan tertinggi ada pada subsektor tekstil dan produk tekstil (TPT) yang mencapai 191 ribu pekerja. "Bisa dibilang penyerapan tenaga kerja di industri tekstil itu akan berkurang sekitar 191 ribu, ini hitungan kasar kita," katanya pula.

Huda mengatakan, penghitungan potensi PHK ini berasal dari dampak pengenaan tarif masuk dari Amerika Serikat (AS) yang 1 persennya setara dengan 0,8 persen penurunan volume ekspor.

Adapun untuk proyeksi PHK di sektor TPT, dikarenakan ekspor produk buatan domestik ke AS saat ini cukup tinggi, serta di sisi lain pasar dalam negeri juga tertekan karena maraknya impor dari China yang lebih murah. "Akibatnya nilai tambah dari industri TPT bisa semakin menurun," ujar dia.

Sebelumnya, Pada 2 April, Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang menetapkan tarif timbal balik terhadap impor dari berbagai negara. Tarif dasar ditetapkan sebesar 10 persen, dengan tarif yang lebih tinggi dikenakan terhadap 57 negara berdasarkan besarnya defisit perdagangan AS dengan masing-masing negara, termasuk Indonesia yang dikenakan tarif resiprokal 32 persen.

Kemudian, pada 9 April, Trump mengumumkan tarif dasar sebesar 10 persen akan diberlakukan selama 90 hari terhadap lebih dari 75 negara yang tidak melakukan aksi balasan dan telah meminta negosiasi, kecuali China. Seiring berjalannya perang dagang, tarif AS terhadap barang-barang asal China meningkat hingga 245 persen, sementara tarif China atas produk asal Amerika mencapai 125 persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement