Jumat 04 Apr 2025 16:10 WIB

Tekstil Impor Bakal Serbu RI Akibat Ulah Trump

Asosiasi meminta pemerintah melindungi industri tekstil dalam negeri.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Satria K Yudha
Tumpukan bal pakaian bekas saat rilis dan pemusnahan barang bukti hasil operasi penindakan Balepressed (Pakaian Bekas Ilegal) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023). Bea Cukai bekerja sama dengan Bareskrim Polri menyita 7.363 bal pakaian bekas (balepress) asal impor senilai lebih dari 80 miliar rupiah di wilayah Jabodetabek. Penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Foto: Republika/Prayogi.
Tumpukan bal pakaian bekas saat rilis dan pemusnahan barang bukti hasil operasi penindakan Balepressed (Pakaian Bekas Ilegal) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023). Bea Cukai bekerja sama dengan Bareskrim Polri menyita 7.363 bal pakaian bekas (balepress) asal impor senilai lebih dari 80 miliar rupiah di wilayah Jabodetabek. Penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSYFI) menyoroti dampak kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) yang belum lama diumumkan Presiden Donald Trump terhadap industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional. Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mengatakan, kebijakan ini akan mengubah peta perdagangan TPT dunia dan menekan seluruh negara produsen. 

Indonesia diyakini bakal semakin diserbu produk tekstil impor. "Negara-negara produsen seperti Cina, India, Vietnam, Bangladesh, Myanmar, dan Kamboja akan mencari alternatif pasar baru, dan Indonesia berisiko menjadi sasaran ekspor mereka," ujar Jemmy di Jakarta, Jumat (4/4/2025).

Baca Juga

Jemmy menilai kebijakan ini akan mengganggu peta perdagangan global dan berpotensi membanjiri pasar domestik dengan produk impor dari negara produsen utama. API dan APSYFI, lanjut Jemmy, mendesak pemerintah mengambil langkah perlindungan, termasuk penguatan regulasi impor dan mempertahankan persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). 

"Pemerintah juga harus mempertahankan kebijakan persetujuan teknis untuk pengaturan impor dan mempertahankan TKDN. Kami tekankan ekspor ke AS tidak ada kaitannya dengan aturan impor dan TKDN yang saat ini berlaku," ucap Jemmy. 

Jemmy menyampaikan ekspor ke AS tidak ada kaitannya dengan aturan impor dan TKDN yang berlaku saat ini. Jemmy mendorong pemerintah merespons perang tarif dengan kebijakan tarif dan tidak melakukan pergeseran pada isu  NTM (Non Tariff Measure) atau NTB (Non Tariff Barrier). 

"API dan APSYFI juga mendorong pemerintah mempertahankan industri sektor padat karya yang sangat penting dalam hal penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan daya beli masyarakat," lanjut Jemmy. 

Meski AS memberlakukan tarif resiprokal, Jemmy menjelaskan ekspor TPT Indonesia masih bisa bersaing dengan memanfaatkan ketentuan 20 persen bahan baku dari AS. Jemmy menyampaikan AS tidak memproduksi benang dan kain, dan menjadi peluang Indonesia meningkatkan impor kapas dan mengombinasikannya dengan serat polyester atau rayon lokal. 

"Ini akan memperbaiki kinerja TPT nasional secara keseluruhan dari hulu sampai hilir dan sekaligus menekan laju importasi barang jadi," sambung Jemmy. 

Jemmy menyoroti ironi struktur impor TPT Indonesia yang dalam keadaan normal mengonsumsi sekitar 600 juta dolar AS kapas dari AS, namun 

Indonesia justru mengimpor benang, kain dan garmen senilai 6,5 miliar dolar AS dari Cina. Hal ini justru mematikan industri TPT dalam negeri karena bersaing dengan tidak sehat. 

"Hal ini juga mengakibatkan utilisasi mesin produksinya hanya sekitar 45 persen," ujar Jemmy. 

Jemmy menyampaikan API dan APSYFI mendorong pemerintah melakukan negosiasi resiprokal dengan AS untuk meningkatkan impor kapas sebagai trade-off, sekaligus membuka akses bagi produk AS yang tidak diproduksi di Indonesia. Selain itu, kedua asosiasi meminta penertiban penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk mencegah praktik transhipment.

"Lonjakan ekspor ini dilakukan oleh trader bukan oleh produsen, namun imbasnya seluruh produsen Indonesia terkena BMAD oleh AS. Kita meminta pemerintah menertibkan penerbitan SKA yang hanya boleh diterbitkan bagi barang-barang yang diproduksi di Indonesia, bukan praktik transhipment," kata Jemmy. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement