REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia menjadi salah satu negara yang dikenakan tarif tinggi oleh Amerika Serikat (AS) sebesar 32 persen dalam kebijakan tarif resiprokal yang akan berlaku mulai 9 April 2025. Langkah ini diperkirakan akan memberikan dampak signifikan terhadap daya saing ekspor Indonesia, khususnya di sektor riil.
Dalam keterangan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sektor-sektor industri elektronik, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, minyak kelapa sawit, karet, furnitur, serta produk perikanan laut akan terdampak langsung. Kebijakan ini dapat menurunkan volume ekspor Indonesia ke AS secara signifikan, sehingga berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam keterangan resmi tersebut, pemerintah Indonesia mengaku telah melakukan berbagai langkah mitigasi. Langkah-langkah tersebut mencakup perhitungan dampak tarif terhadap industri dan pencarian alternatif pasar ekspor. alternatif pasar ekspor.
"Pemerintah Indonesia akan terus melakukan negosiasi dengan AS di berbagai tingkatan untuk memastikan ekspor nasional tetap kompetitif," tulis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam pernyataan resminya, Kamis (3/4/2025) sore.
Masih dalam keterangan resmi, disebutkan sejak awal tahun, tim lintas kementerian dan lembaga telah berkoordinasi dengan perwakilan Indonesia di AS serta pelaku usaha nasional guna mengantisipasi kebijakan ini. Presiden RI Prabowo Subianto juga disebut telah menginstruksikan Kabinet Merah Putih untuk mempercepat deregulasi serta menghapus hambatan non-tarif guna meningkatkan daya saing industri dalam negeri.
Bahkan, pemerintah mengaku telah menjalin komunikasi dengan Malaysia selaku pemegang Keketuaan ASEAN untuk merumuskan langkah bersama dalam menghadapi kebijakan tarif AS. Hal ini lantaran, seluruh negara ASEAN turut terdampak oleh kebijakan ini.
