REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (19/8/2025), naik Rp 3.000 menjadi Rp 1.897.000 per gram dari sebelumnya Rp 1.894.000 per gram. Adapun harga jual kembali (buyback) ditetapkan sebesar Rp 1.743.000 per gram
Transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut daftar harga pecahan emas batangan Antam per Selasa (19/8/2025):
- 0,5 gram: Rp 998.500
- 1 gram: Rp 1.897.000
- 2 gram: Rp 3.734.000
- 3 gram: Rp 5.576.000
- 5 gram: Rp 9.260.000
- 10 gram: Rp 18.465.000
- 25 gram: Rp 46.037.000
- 50 gram: Rp 91.995.000
- 100 gram: Rp 183.912.000
- 250 gram: Rp 459.515.000
- 500 gram: Rp 918.820.000
- 1.000 gram: Rp 1.837.600.000
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.