Senin 24 Mar 2025 07:00 WIB

Kemenhub: Indonesia Airlines Belum Ajukan Izin Penerbangan

Sejumlah persyaratan wajib dipenuhi untuk menjamin standar keselamatan.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi pesawat. Kemenhub sebut Indonesia Airlines belum mengajukan perizinan apapun.
Foto: AP Photo/Michel Euler, File
Ilustrasi pesawat. Kemenhub sebut Indonesia Airlines belum mengajukan perizinan apapun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara mengenai rencana pengoperasian maskapai penerbangan baru bernama Indonesia Airlines. Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa mengatakan hingga saat ini belum menerima pengajuan permohonan perizinan atau dokumen administratif apapun dari badan usaha yang mengatasnamakan Indonesia Airlines, baik terkait pendirian perusahaan angkutan udara niaga berjadwal, maupun izin operasional penerbangan di wilayah udara Indonesia.

"Kami menegaskan sampai hari ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara belum menerima permohonan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal ataupun Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) atas nama Indonesia Airlines," ucap Lukman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (23/3/2025).

Baca Juga

Lukman menyampaikan setiap badan usaha yang bermaksud menyelenggarakan angkutan udara niaga berjadwal wajib memenuhi ketentuan dan prosedur perizinan yang berlaku. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

"Proses tersebut mencakup pengajuan dokumen administratif, kelengkapan teknis, dan pemenuhan aspek operasional, sebelum memperoleh Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal," sambung Lukman. 

Selain itu, ucap Lukman, maskapai juga wajib memiliki Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119. Lukman menambahkan, tanpa kedua sertifikat tersebut, sebuah maskapai tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia. 

"Semua persyaratan tersebut wajib dipenuhi dalam rangka menjamin standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan bagi masyarakat," ucap Lukman. 

Ditjen Hubud, sambung Lukman, berkomitmen terus melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan operasional maskapai penerbangan di Indonesia. Hal ini bertujuan memastikan seluruh badan usaha yang beroperasi telah sesuai dengan ketentuan regulasi nasional dan standar keselamatan penerbangan internasional.

“Kami juga mengimbau masyarakat selalu mendapatkan informasi dari sumber resmi. Jangan mudah terpengaruh kabar yang belum terkonfirmasi kebenarannya," kata Lukman. 

Lukman menambahkan Ditjen Hubud juga memastikan akan memberikan informasi terbaru secara berkala apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait Indonesia Airlines atau maskapai penerbangan lainnya. Lukman menyebut kanal komunikasi Ditjen Hubud akan menyampaikan setiap informasi resmi untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement