REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi berharap rencana masuknya maskapai penerbangan Indonesia Airlines dapat segera terealisasi. Kehadiran Indonesia Airlines bisa memperkuat konektivitas udara secara nasional maupun internasional.
"Saya sih berharap ya, kalau memang betul (rencana masuknya maskapai Indonesia Airlines di RI), karena itu untuk menambah flight ya, saya berharap itu memang bisa terealisasi," kata Menhub ditemui awak media seusai Halal Bihalal dan Evaluasi Angkutan Lebaran 2025, Sabtu (12/4/2025).
Kendati demikian, dia mengaku hingga kini belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan secara resmi terkait pendirian dan operasional Indonesia Airlines. "Tapi sampai sejauh ini kita belum menerima pendaftaran ataupun permohonan untuk pengoperasian dari yang kemarin ramai di media," ujar Menhub.
Dudy menyampaikan hal itu sehubungan dengan beredar informasi di berbagai media massa dan media sosial mengenai rencana pengoperasian maskapai penerbangan baru bernama Indonesia Airlines. "Sampai sejauh ini belum ada pengajuan, pendaftaran dan sebagainya," tutur Menhub.
Menhub tidak memberikan tanggapan lebih banyak mengenai rencana masuknya maskapai asal Singapura tersebut, namun dia berharap hal itu bisa segera terealisasi untuk mendukung industri penerbangan di Indonesia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan menyampaikan klarifikasi resmi kepada masyarakat mengenai maskapai tersebut. Ditjen Hubud hingga kini belum menerima pengajuan permohonan perizinan atau dokumen administratif apapun dari badan usaha yang mengatasnamakan Indonesia Airlines.
"Baik terkait pendirian perusahaan angkutan udara niaga berjadwal, maupun izin operasional penerbangan di wilayah udara Indonesia," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F Laisa di Jakarta, Ahad 23 Maret 2025.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang bermaksud menyelenggarakan angkutan udara niaga berjadwal wajib memenuhi ketentuan dan prosedur perizinan yang berlaku. Proses tersebut mencakup pengajuan dokumen administratif, kelengkapan teknis, dan pemenuhan aspek operasional, sebelum memperoleh Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.
Selain itu, maskapai juga wajib memiliki Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119.
Lukman menambahkan tanpa kedua sertifikat tersebut, sebuah maskapai tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia. "Semua persyaratan tersebut wajib dipenuhi dalam rangka menjamin standar keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan bagi masyarakat,” katanya.