REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menegaskan PT Indonesia Airlines Holding belum dapat melaksanakan kegiatan penerbangan. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa mengatakan Indonesia Airlines Holding belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan oleh regulasi.
"Sertifikat Standar yang telah dimiliki perusahaan belum berstatus terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) maupun Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU)," ujar Lukman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Dengan demikian, ucap Lukman, sertifikat tersebut belum sah secara hukum dan tidak dapat dijadikan dasar operasional penerbangan. Lukman menyampaikan salah satu persyaratan penting yang belum dipenuhi adalah penyampaian Rencana Usaha yang memuat rencana penguasaan armada, wilayah operasi, struktur organisasi, kemampuan keuangan, serta rencana layanan dalam lima tahun ke depan.
"Tanpa pemenuhan dokumen ini, proses verifikasi tidak dapat dilanjutkan dan tidak ada izin operasional yang bisa diterbitkan," sambung Lukman.
Lukman menegaskan setiap maskapai wajib mengikuti seluruh tahapan perizinan secara tertib dan lengkap sebelum dapat dinyatakan sah untuk beroperasi.
“Kami tegaskan lagi, status belum terverifikasi berarti proses belum selesai. Tanpa kelengkapan dokumen, izin tidak akan diberikan, dan kegiatan penerbangan tidak boleh dilakukan," lanjut Lukman.
Hingga saat ini, sambung Lukman, tidak terdapat satu pun dokumen perizinan yang menyatakan bahwa Indonesia Airlines telah memiliki hak untuk menyelenggarakan layanan angkutan udara. Proses penerbitan Air Operator Certificate (AOC) bahkan belum dapat diajukan karena tahapan awal pun belum selesai.
“Pendirian maskapai bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut aspek keselamatan dan kepatuhan operasional. Maka semua prosesnya harus dilalui dengan benar, dan publik perlu mendapatkan informasi yang akurat," kata Lukman.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, lanjut Lukman, tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi badan usaha yang ingin membentuk maskapai baru. Namun, setiap proses harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.