REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan eksportir menyimpan 100 persen devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di bank dalam negeri selama 12 bulan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan manfaat devisa bagi pembangunan nasional dan menjaga stabilitas ekonomi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan ini juga memberikan manfaat bagi sektor keuangan dalam negeri. Salah satu manfaat utama adalah penggunaan DHE sebagai agunan untuk kredit rupiah, yang dapat mendukung ekspansi usaha para eksportir.
"Pemerintah, Bank Indonesia, dan OJK juga diharapkan tetap memberikan fasilitas dukungan dan insentif, antara lain insentif fiskal dalam bentuk tarif PPh 0 persen untuk pendapatan bunga dari penempatan SDA. Jika tidak ditempatkan dalam DHE SDA, biasanya dikenakan tarif 20 Persen," kata Airlangga dalam Konferensi Pers terkait Devisa Hasil Ekspor di Kantornya, Senin (17/2/2025).
"Kemudian, instrumen penerimaan DHE sebagai agunan kredit rupiah, serta underlying transaksi foreign exchange swap antara nasabah dan perbankan, serta swap lindung nilai antara bank dan BI," tambah Airlangga.
Selain itu, pemerintah memastikan fleksibilitas penggunaan DHE untuk pembayaran pajak, dividen, pengadaan barang modal, serta pembayaran pinjaman dalam valuta asing. Airlangga juga menekankan bahwa kebijakan ini mencegah praktik transfer pricing yang merugikan negara.
“Tujuan kita ini supaya tidak ada transfer pricing, jadi supaya tidak ada kasus dari Indonesia ekspor, misalnya Rp 50, negara lain impor di Rp 70, misalnya, sehingga ada Rp 20 yang 'parkir'. Nah, dengan kebijakan ini, hal ini tidak akan terjadi," jelas dia.
Hadir dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, kepatuhan eksportir dalam menempatkan DHE di sistem keuangan telah meningkat sejak PP 36/2023 diterapkan.
“Sejak diterapkannya PP 36/2023, kepatuhan eksportir dalam menempatkan DHE di sistem keuangan telah melampaui ketentuan minimal 30 persen, mencapai 37–42 persen," kata dia. Dengan aturan baru ini, penempatan DHE menjadi wajib 100 persen selama 12 bulan, terutama untuk komoditas utama seperti batu bara, CPO, dan nikel.
Pemerintah, juga telah menyiapkan sanksi administratif bagi eksportir yang tidak mematuhi aturan ini. “Dalam pasal ini telah diatur pula penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah,” tegas Presiden RI Prabowo Subianto saat jumpa pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Presiden menjelaskan, sebelumnya banyak dana DHE yang disimpan di luar negeri, sehingga kurang berdampak pada ekonomi domestik. Dengan kebijakan ini, diharapkan cadangan devisa Indonesia meningkat signifikan. “Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari perolehan devisa hasil ekspor sumber daya alam, maka Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025,” kata Prabowo.
PP Nomor 8 Tahun 2025 mulai berlaku pada 1 Maret 2025, dengan Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyesuaikan regulasi guna memastikan implementasi berjalan lancar.