Ahad 09 Feb 2025 07:16 WIB

BI Tunggu Peraturan Pemerintah untuk Tindaklanjuti Soal Instrumen Penempatan DHE SDA 

BI menyiapkan beberapa instrumen baru untuk penempatan DHE SDA yang tengah digodok.

Rep: Eva Rianti/ Red: Friska Yolandha
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (26/9/2024). BI menyiapkan beberapa instrumen baru untuk penempatan DHE SDA yang tengah digodok aturannya.
Foto: Republika/Prayogi
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (26/9/2024). BI menyiapkan beberapa instrumen baru untuk penempatan DHE SDA yang tengah digodok aturannya.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Bank Indonesia (BI) menyatakan masih menunggu peraturan pemerintah (PP) mengenai devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Sembari itu, BI menyiapkan beberapa instrumen baru untuk penempatan DHE SDA yang tengah digodok aturannya. 

Direktur Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas (DPMA) BI Triwahyono mengatakan, pihaknya memang menyiapkan instrumen baru, namun hal itu belum bisa disampaikan secara resmi, menunggu rampungnya PP DHE SDA.

Baca Juga

“Sekarang pembahasan-pembahasan masih didiskusikan secara intensif, seperti apakah nanti konversi menjadi pengecualian. Lalu misalnya juga pembayaran pajak DHE valas dan sebagainya, itu semua masih dalam diskusi dari berbagai kementerian dan lembaga,” kata Triwahyono di Banda Aceh dalam acara Pelatihan Wartawan BI di Banda Aceh, Jumat (7/2/2025). 

Triwahyono menuturkan, nantinya ketentuan dari BI pastinya bakal mengacu pada PP DHE SDA final dari pemerintah. Ia menekankan bahwa BI akan melakukan penyesuaian ketentuan ketika PP tersebut terbit, termasuk mengenai instrumen-instrumen yang bakal dijalankan. 

“Sampai sekarang pun PP-nya memang belum keluar sehingga instrumen itu sudah pasti nanti akan harus fitted dengan fitur-fitur yang akan nanti dikeluarkan di ketentuan yang baru. Jadi kita belum bisa menyampaikan karena nanti akan tergantung dengan finalnya (aturan) seperti apa,” ungkapnya.

Triwahyono menyampaikan bahwa pembahasan mengenai aturan DHE SDA tengah dibahas secara insentif di kementerian/lembaga terkait. Baik mengenai mekanisme konversi, pengecualian, maupun pengaturan pembayaran dalam valas. 

Sebelumnya, dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Januari 2025, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan BI tengah menyiapkan dua instrumen baru dalam revisi kebijakan DHE SDA. Kedua instrument tersebut yakni sekuritas valas Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI). 

“Kami mempersiapkan dua instrumen baru, yaitu sekuritas valas BI dan SUVBI yang insyaallah pada saatnya akan kami jelaskan,” ujar Perry dalam Konferensi Pers RDG Januari, Rabu (15/1/2025). 

Instrumen-instrumen tersebut, kata Perry, bertujuan untuk memaksimalkan penempatan dan pemanfaatan DHE SDA yang disimpan oleh eksportir melalui bank. “Itu sedang kami sempurnakan supaya ini menjadi bagian dari instrument penempatan dan juga pemanfaatan dari DHE SDA yang bisa digunakan para eksportir melalui bank,” tuturnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement