Rabu 11 Dec 2024 16:32 WIB

Penyederhanaan dan Percepatan Perizinan, Tingkatkan Gairah Investasi di Indonesia

Penyederhanaan dan percepatan perizinan jadi kunci peningkatan investasi.

Rep: Frederikus Dominggus Bata/ Red: Gita Amanda
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Rosan Perkasa Roeslani mengatakan penyederhanaan dan percepatan perizinan jadi kunci peningkatan investasi. (ilustrasi)
Foto: Antara//Livia Kristianti
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Rosan Perkasa Roeslani mengatakan penyederhanaan dan percepatan perizinan jadi kunci peningkatan investasi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membuka pintu selebar-lebarnya untuk investasi. Para calon investor di dalam dan di luar negeri diberi ruang untuk berkolaborasi. 

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menegaskan, tugas mereka memperkuat iklim investasi di tanah air. Ia memimpin sektor yang merupakan motor utama. Menurutnya, penyederhanaan dan percepatan perizinan jadi kunci.

Baca Juga

"Dalam rangka memperkuat iklim investasi ini adalah tugas kita, yang sudah dimulai Pak Menko melalui Undang Undang Cipta Kerja, pemerintah sudah berhasil mendorong peningkatan investasi melalui penyederhanaan dan juga percepatan proses perizinan usaha untuk investor," kata Rosan, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi 2024, di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Ia menilai iklim investasi Indonesia terus membaik. Itu terlihat dari peringkat daya saing Indonesia/IMD World Competitiveness Ranking (WCR) tahun 2024 naik ke posisi 27. Sebelumnya pada 2023 berada di urutan ke-34.

Meski demikian, Rosan mengakui masih banyak ruang yang harus diperbaiki. Sehingga menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Salah satunya di antaranya yakni pembenahan distribusi kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam proses penerbitan persyaratan dan perizinan usaha.

"Khususnya dalam proses penerbitan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ), terutama (menyangkut) persetujuan lingkungan, dan juga kepastian jangka waktu penentuan perizinan berusaha," ujar Rosan.

Demi mengatasi hal tersebut, lanjut dia, Kementerian Investasi bersama Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya, terus melakukan revisi alias penyempurnaan peraturan perundang-undangan, di antaranya PP Nomor 5 Tahun 2021. Aturan tersebut mengatur tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko. Sasarannya, agar lebih memberikan kepastian hukum melalui penegasan distribusi kewenangan dan penerapan prinsip positif berdasarkan SLA (Service Level Agreement).

Rosan menegaskan, kolaborasi sangat dibutuhkan. Harapannya agar selalu mematuhi SLA tersebut. Sehingga memberikan kepastian bagi pelaku usaha di dalam dan di luar negeri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement