REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus yang dialami Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 hingga saat ini masih juga belum terselesaikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) justru menemukan proses rencana penyehatan keuangan (RPK) yang dijalankan Asuransi Bumiputera belum berjalan optimal.
"Berdasarkan hasil penelaahan OJK terhadap RPK AJBB, OJK menilai bahwa RPK belum dilaksanakan secara optimal dan program atau target yang ditetapkan dalam RPK banyak yang tidak tercapai," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, Rabu (10/1/2024).
Ogi menjelaskan, OJK secara berkala melakukan pertemuan baik dengan peserta RUA, dewan komisaris, dan direksi AJB Bumiputera dalam rangka monitoring implementasi RPK. Pada akhir l 2023, OJK juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap AJBB dengan salah satu aspek terkait implementasi RPK.
Berdasarkan hasil penelaahan OJK terhadap RPK AJBB, OJK menilai bahwa RPK belum dilaksanakan secara optimal. Selain itu, program atau target yang ditetapkan dalam RPK banyak yang tidak tercapai.
"Perolehan premi dan kerja sama penutupan asuransi jauh dari target dan belum ada realisasi optimalisasi atau pelepasan aset properti," ucap Ogi.
Per 27 Desember 2023, Ogi mengatakan AJBB baru merealisasikan pembayaran outstanding claim untuk 52.636 polis dengan total nominal sebesar Rp 153,10 miliar. Dia menegaskan, seluruh dananya bersumber dari pencairan kelebihan dana jaminan.
Dengan tidak tercapainya target atau program dalam RPK, OJK telah meminta AJBB untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan RPK. "OJK hingga saat ini masih menunggu hasil evaluasi RPK AJBB yang komprehensif untuk menentukan tindakan pengawasan atau keberlanjutan atas RPK AJBB," jelas Ogi.
Selain itu, Ogi menuturkan, OJK menerima informasi terkait adanya permasalahan pada media penyimpanan server atau storage yang berada di Sentul. Dia memastikan, OJK telah memanggil manajemen AJBB pada 28 Desember 2023 berkaitan dengan masalah tersebut.
"OJK meminta AJBB untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut dan memastikan tidak terganggunya kegiatan operasional dan pembayaran klaim pemegang polis," ujar Ogi.