Kamis 11 Jan 2024 12:55 WIB

Waduh, 7 Asuransi dan 14 Dapen Masuk Pengawasan Khusus OJK

9 dapen merupakan dapen BUMN.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
Ilustrasi OJK
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi OJK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini mencatat sebanyak tujuh perusahaan asuransi atau reasuransi yang masuk dalam status pengawasan khusus. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan terdapat sejumlah hal yang menyebabkan ketujuh perusahaan asuransi masuk dalam pengawasan khusus. 

“Penyebab perusahaan asuransi tersebut masuk dalam status pengawasan khusus karena tidak memenuhi rasio pencapaian solvabilitas (RBC), rasio kecukupan investasi (RKI), dan atau rasio likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK 9 Tahun 2021,” kata Ogi, Rabu (10/1/2024). 

Baca Juga

Selain itu, berdasarkan catatan OJK, saat ini terhadap 14 Dana Pensiun (dapen) yang berada dalam status pengawasan khusus OJK. Ogi menyebut, dari 14 Dana Pensiun yang berada dalam status pengawasan khusus tersebut terdapat sembilan Dana Pensiun yang pendirinya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lima swasta.

“Permasalahan yang terjadi pada Dana Pensiun adalah adanya deficit pendanaan yang sebagian besar terjadi karena ketidakmampuan pendiri untuk menyelesaikan akumulasi kewajiban iurannya kepada Dana Pensiun,” jelas Ogi. 

Untuk dana pensiun yang mengalami masalah pendanaan tersebut, dia mamastikam OJK telah meminta dana pensiun untuk menyampaikan rencana perbaikan kondisi pendanaan. Menurutnya, beberapa dari Dana Pensiun tersebut telah melakukan due diligence dan telah menyampaikan opsi penyelesaian.

Ogi menambahkan, opsi penyelesaian yang disampaikan dana pensiun disesuaikan dengan kondisi dari pendiri dana pensiun. Secara umum terdapat beberapa langkah yang diambil pendiri yaitu berupa permohonan ke OJK untuk pengalihan program pensiun dari manfaat pasti menjadi iuran pasti, permohonan pembubaran dana pensiun dengan penyelesaian deficit berupa swap asset pendiri, atau permohonan kepada OJK untuk dapat melakukan perpanjangan periode pembayaran iuran sesuai ketentuan. 

“OJK menekankan langkah apapun yang ditempuh dana pensiun adalah untuk kepentingan para peserta, serta dilakukan dengan komunikasi yang baik dan transparan kepada seluruh peserta,” tutur Ogi. 

Sebelumnya, dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan kepada konsumen di sektor PPDP pada November-Desember 2023, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) dan PT Asuransi Purna Arthanugraha. OJK terus melakukan pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. 

OJK juga terus melakukan pengawasan khusus terhadap Dana Pensiun yang mengalami permasalahan. “Selama periode November 2023, terdapat dua dana pensiun mengalami perbaikan kondisi dan tiga dana pensiun mengajukan rencana perubahan program dari manfaat pasti menjadi iuran pasti,” ungkap Ogi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement