REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Anak perusahaan Holding Perkebunan Nusantara III (Persero), PalmCo Regional 3, bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau mengalokasikan area konservasi Gajah Sumatera pada areal Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perkebunan Sawit tersebut di Kabupaten Indragiri Hulu.
Pejabat Sementara (Pjs) Corporate Secretary PalmCo Regional 3 Andiansyah Hamdani di Pekanbaru, Kamis (7/12/2023), mengatakan, perusahaan selalu berkomitmen untuk menerapkan perkebunan lestari. Hal itu termasuk mengalokasikan 50 hektare areal di Pesikaian, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, sebagai areal konservasi satwa dilindungi tersebut.
"Sinergitas yang terjalin ini sangat bermakna bagi kami untuk menetapkan kawasan HCV (High Conservation Value) di areal inti perusahaan sebagai rumah singgah bagi Gajah Sumatera," ucapnya.
PalmCo Regional 3 yang sebelumnya bernama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V telah menetapkan sebagian areal usaha yang berlokasi di Pesikaian, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, sebagai areal konservasi gajah. Lokasi itu awalnya merupakan perkebunan sawit. Namun karena area itu merupakan salah satu perlintasan gajah, maka PalmCo menjadikan sebagai wilayah konservasi Gajah Sumatera.
Hal itu selanjutnya diwujudkan melalui sinergitas dengan Balai BKSDA Riau lewat aksi mitigasi dan penanaman tanaman pakan Gajah Sumatera di lokasi tersebut pada 2021 dan pembentukan serta peningkatan kapasitas tim mitigasi konflik pihak perusahaan. Selain itu PalmCo Regional 3 juga berkomitmen untuk tidak menggarap tersebut.
Terlebih lagi, kata dia, area yang sama juga terdapat kolam pemandian yang menjadi peristirahatan gajah saat melintas, sehingga kian memperkuat komitmen perusahaan menjadikannya sebagai areal konservasi.
Kepala Balai BKSDA Riau Genman Suhefti Hasibuan menambahkan kebijakan perusahaan menerapkan areal konservasi sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2023. "Itu langkah yang sangat baik dan merupakan bagian dari penerapan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2023 mengenai pengarusutamaan keanekaragaman hayati dalam pembangunan berkelanjutan," kata Genman.
Inpres Nomor 1 tahun 2023 mengatur tentang kelestarian alam dalam menerapkan Nilai Konservasi Tinggi (NKT) atau HCV. Inpres tersebut terbit untuk memperkuat konservasi dan pemanfaatan biodiversitas. "Kami akan memfasilitasi perusahaan dalam mendukung kegiatan konservasi keanekaragaman hayati di Provinsi Riau," ucap Genman.