REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT ASDP Indonesia Ferry, Wing Antariksa menceritakan sejumlah fakta terbaru mengenai kasus upeti emas eks Direktur Utama (Dirut) PT ASDP, Ira Puspadewi kepada pejabat Kementerian BUMN pada 2018. Wing sendiri menduduki posisi Direktur SDM ASDP Indonesia Ferry pada periode 2017-2019.
Wing pun pernah menjabat sebagai Direktur SDM PTPN III pada pada Februari 2020 hingga April 2021. Setelahnya, Wing bergeser menjadi Direktur SDM dan Umum PT PAL Indonesia (persero). Antariksa pada Juni 2021.
Masa kerja Wing di PAL Indonesia tak berlangsung lama atau hanya dua bulan. Hal ini menyusul adanya permintaan dari mantan Gubernur DKI Jakarta kala itu, Anies Baswedan yang memintanya menempati posisi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta.
"Dengan ini perlu saya sampaikan bahwa berdasarkan Surat Menteri BUMN No.S613/MBU/08/2021 yang merupakan jawaban atas surat permintaan dari Gubernur DKI Jakarta sebelumnya," ujar Wing kala itu.
Atas alasan tersebut, Kementerian BUMN menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN Nomor: SK-311/MBU/09/2021 tentang pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, dan pengalihan tugas anggota-anggota direksi perusahaan perseroan PT PAL Indonesia (Persero), pemegang saham juga merubah nomenklatur jabatan Direktur SDM dan Umum PAL Indonesia.
"Sebagai informasi tambahan, terhitung sejak tanggal 30 Agustus 2021 saya telah diangkat menjadi Direksi di PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)," kata Wing.
Wing yang saat ini menduduki posisi Director of Human Capital Bluebird menjadi saksi atas kasus upeti emas dari eks Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi kepada pejabat Kementerian BUMN. Wing mengatakan Ira pernah meminta jajaran direksi patungan uang Rp 50 juta-100 juta untuk membeli emas dan menyerahkannya ke pejabat di Kementerian BUMN.
Untuk diketahui, peristiwa ini terjadi pada awal masa jabatan Ira dan menteri BUMN yang menjabat kala itu adalah Rini Soemarno. Wing mengeklaim bersama beberapa direktur lain menolak untuk ikut iuran karena khawatir merupakan bentuk gratifikasi.
Dalam persidangan yang sama, Ira tak menyangkal kesaksian itu. “Terkait dengan keterangan dari Ibu Imelda dan Pak Wing mengenai emas mohon izin yang kami sampaikan itu bukan pada awal tahun 2018, tapi pada pertengahan.”
Menurutnya, kala itu iuran dimaksudkan sebagai bentuk simpati bagi seorang deputi yang saat itu sedang menjalani perawatan sakit kanker. “Kemudian beberapa saat kemudian beliaunya tidak aktif lagi sebagai deputi kami dan kami berpindah ke kedeputian lain. Kemudian beberapa... saya lupa kapan, tapi beliau meninggal dunia.”
“Dan itu alasannya adalah faktor kemanusiaan dan kami ingin partisipasi itu. Kemudian, jadi kami tidak ada harapan apapun terhadap pemberian itu,” ujar Ira.
Dalam kasus ini, mantan direksi ASDP, Ira Puspadewi, Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, didakwa melakukan korupsi. Mereka terseret dugaan korupsi akuisisi PT JN yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,25 triliun.
Kuasa hukum Ira, Soesilo Wibowo, menyatakan pihaknya belum bisa menyangkal atau mengonfirmasi kesaksian Wing. "Namun, faktanya tidak ada pengumpulan sampai per orang Rp50 juta, setahu saya."
Ia juga menyangkal bahwa pemberian emas hasil iuran itu sebagai gratifikasi. "Karena itu bentuk simpati pada orang yang sedang sakit. Dan sekarang beliaunya meninggal yang dari BUMN," ia menyatakan selepas sidang.