Jumat 25 Jul 2025 14:52 WIB

Upeti Emas dari ASDP untuk Pejabat Kementerian BUMN Tahun 2018

Wing Antariksa menguak fakta baru dalam sidang.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017-2024 Ira Puspadewi (tengah), Direktur Komersial dan Pelayaran PT ASDP tahun 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi (kedua kiri) serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono (kedua kanan) berdiri saat diumumkan sebagai tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2025). KPK menahan ketiganya terkait kasus dugaan korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017-2024 Ira Puspadewi (tengah), Direktur Komersial dan Pelayaran PT ASDP tahun 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi (kedua kiri) serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono (kedua kanan) berdiri saat diumumkan sebagai tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2025). KPK menahan ketiganya terkait kasus dugaan korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur SDM PT ASDP Indonesia Ferry periode 2017-2019, Wing Antariksa menguak fakta baru di sidang mantan Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi. Wing sebagai saksi menyebut Ira pernah meminta jajaran direksi patungan uang Rp 50 juta-100 juta untuk membeli emas dan menyerahkannya ke pejabat di Kementerian BUMN.

Wing mengatakan hal ini ditujukan sebagia rasa terima kasih Ira ke pejabat di Kementerian BUMN karena telah diangkat sebagai Dirut ASDP.

Baca Juga

"Pernah nggak Saudara diminta untuk ini, direksi itu patungan, dimintain uang, itu untuk dibelikan emas dan akan diberikan kepada pejabat di Kementerian BUMN. Pernah nggak seperti itu?" tanya jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

"Seingat saya itu di awal periode Ibu Ira sebagai Direktur Utama sempat ada diskusi bahwa yang bersangkutan ingin menyampaikan terima kasih kepada Kementerian BUMN karena telah diangkat di PT ASDP," jawab Wing.

"Bu Ira mau ucapkan terima kasih kepada Kementerian BUMN karena?" tanya jaksa.

"Telah diangkat sebagai Dirut di PT ASDP," jawab Wing.

Kendati begitu, Wing mengaku tidak ikut menyetorkan uang tersebut. Wing menyadari pemberian itu merupakan bentuk gratifikasi.

"Caranya bagaimana? Apakah duitnya Ibu Ira sendiri atau dikumpulkan dari masing-masing direksi?" tanya jaksa.

"Saat itu setahu saya yang pertama kali diminta adalah saya dan Direktur Keuangan, kemudian juga seingat saya diminta juga Direktur Komersial, dan juga Direktur Operasi. Yang tidak diminta saat itu adalah direktur, nyebutnya apa saya lupa, nama jabatannya apa, sebuah perencanaan, namanya kalau nggak salah satu layanan itu tidak diminta. Jadi kami diminta mengumpulkan uang, seingat saya jumlahnya Rp 50-100 juta untuk dibelikan emas," ucap Wing.

Sehubungan peristiwa ini terjadi pada awal masa jabatan Ira, menteri BUMN yang menjabat kala itu adalah Rini Soemarno. Wing mengeklaim bersama beberapa direktur lain menolak untuk ikut iuran karena khawatir merupakan bentuk gratifikasi.

Dalam persidangan yang sama, Ira tak menyangkal kesaksian itu. “Terkait dengan keterangan dari Ibu Imelda dan Pak Wing mengenai emas mohon izin yang kami sampaikan itu bukan pada awal tahun 2018, tapi pada pertengahan.”

Menurutnya, kala itu iuran dimaksudkan sebagai bentuk simpati bagi seorang deputi yang saat itu sedang menjalani perawatan sakit kanker. “Kemudian beberapa saat kemudian beliaunya tidak aktif lagi sebagai deputi kami dan kami berpindah ke kedeputian lain. Kemudian beberapa... saya lupa kapan, tapi beliau meninggal dunia.”

“Dan itu alasannya adalah faktor kemanusiaan dan kami ingin partisipasi itu. Kemudian, jadi kami tidak ada harapan apapun terhadap pemberian itu,” ujar Ira.

Dalam kasus ini, mantan direksi ASDP, Ira Puspadewi, Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, didakwa melakukan korupsi. Mereka terseret dugaan korupsi akuisisi PT JN yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,25 triliun.

Kuasa hukum Ira, Soesilo Wibowo, menyatakan pihaknya belum bisa menyangkal atau mengonfirmasi kesaksian Wing. "Namun, faktanya tidak ada pengumpulan sampai per orang Rp50 juta, setahu saya."

Ia juga menyangkal bahwa pemberian emas hasil iuran itu sebagai gratifikasi. "Karena itu bentuk simpati pada orang yang sedang sakit. Dan sekarang beliaunya meninggal yang dari BUMN," ia menyatakan selepas sidang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement