Senin 10 Nov 2025 16:29 WIB

BNI Pastikan Penyaluran Dana Pemerintah untuk Kredit Terealisasi 100 Persen Bulan Ini

BNI mendapat alokasi dana Rp 55 triliun.

Rep: Eva Rianti/ Red: Ahmad Fikri Noor
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memastikan porsi penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun akan terealisasi sepenuhnya pada bulan ini.
Foto: BNI
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memastikan porsi penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun akan terealisasi sepenuhnya pada bulan ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memastikan porsi penempatan dana pemerintah kepada perseroan akan terealisasi sepenuhnya pada bulan ini. Dari total dana tersebut, BNI mendapat alokasi Rp 55 triliun yang mulai diberlakukan sejak September 2025.

“Bulan ini selesai 100 persen,” ungkap Direktur Operasional PT BNI, Ronny Venir, usai menghadiri acara Edukasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Puri Ardhya Garini, Jakarta Timur, Senin (10/11/2025).

Baca Juga

Saat ditanya mengenai kemungkinan meminta tambahan dana dari pemerintah, Ronny mengatakan belum dapat memastikan hal tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kebutuhan likuiditas akan terus ada seiring pelaksanaan berbagai program pemerintah.

“Itu tergantung juga ketersediaan dari pemerintah sendiri, mau atau tidak untuk penempatan di kita. Kalau dari kita sih sebenarnya masih banyak program-program pemerintah seperti KDMP (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih), Makan Bergizi, dan segala macam, tentu saja butuh likuiditas,” jelasnya.

“Makanya kalau ditanya perlu, mudah-mudahan nanti kita lihat ke depannya,” lanjut Ronny.

Diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjalankan kebijakan penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun kepada lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Rinciannya, Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing menerima Rp 55 triliun, kemudian BTN memperoleh Rp 25 triliun, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) mendapatkan Rp 10 triliun.

Kebijakan penempatan dana Rp 200 triliun tersebut dimaksudkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat likuiditas sistem perbankan nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement