REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah akan melanjutkan pemberian stimulus fiskal kepada dunia usaha pada 2024. Adapun insentif fiskal yang tetap dipertahankan yakni tax holiday dan tax allowance.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan sebanyak 18 sektor dapat memanfaatkan program insentif ini. Adapun ketetapan tersebut masih sama dengan tahun ini.
"Kalau stimulus yang sudah establish yaitu berbagai kegiatan yang sifatnya meningkatkan nilai tambah seperti tax allowance, tax holiday, itu tetap, kriterianya sama," ujar Sri Mulyani dalam keterangan resmi, Jumat (1/12/2023).
Menurutnya, sektor tersebut merupakan yang dianggap perlu dapat dibantu pengembangannya. Dimana 18 sektor itu termasuk sektor digital, hilirisasi, kemudian berbagai kegiatan kegiatan yang dianggap memiliki nilai tambah dan kegiatan pionir atau kegiatan ekonomi di daerah yang dianggap perlu untuk dikembangkan.
"Kita tetap akan memberikan itu. Juga berbagai program-program insentif investasi yang sudah disepakati dengan Kementerian Investasi/BKPM," ucapnya.
Selain itu, Sri Mulyani menyampaikan pemerintah juga tetap mendukung stimulasi di sektor konstruksi perumahan. Stimulus tersebut berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah khusus rumah seharga di bawah Rp 2 miliar sebesar 100 persen hingga Juni 2024. Sementara pada Juli hingga Desember 2024, insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah sebesar 50 persen.
"Kalau mobil listrik, itu juga sudah kita sampaikan waktu itu berbagai insentif perpajakan dalam rangka untuk meningkatkan demand maupun dari sisi respons supply-nya untuk investasi. Jadi, tidak ada yang berubah dari sisi itu," kata Sri Mulyani.