Jumat 21 Nov 2025 18:25 WIB

Bos Pusat Perbelanjaan Respons Pemusnahan Pakaian Bekas Ilegal

Pemusnahan barang illegal tak selesaikan persoalan

Rep: Nur Syamsyi/ Red: Intan Pratiwi
Suasana lapak-lapak penjual pakaian bekas alias thrifting di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2025).
Foto: Muhammad Noor Alfian/Republika
Suasana lapak-lapak penjual pakaian bekas alias thrifting di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2025).

REPUBLIKA.CO.ID,‎ ‎JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengaku kurang sependapat dengan langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi memusnahkan pakaian bekas impor ilegal. Alphonzus menyebut pemusnahan barang ilegal tersebut tidak akan menyelesaikan persoalan.

‎"Saya kurang setuju langkahnya itu. Yang harus dilakukan adalah mencegah barang tersebut masuk. Kalau barang tersebut sudah masuk ke market, sudah ada di pasar, banyak yang dirugikan," ujar Alphonzus saat konferensi pers program Belanja di Indonesia Aja (BINA)-Indonesia Great Sale 2025 di Balairung Soesilo Soedarman, Kementerian Pariwisata, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

‎Alphonzus mengatakan pemerintah memang dengan tegas telah melarang impor pakaian bekas. Namun, lanjut dia, tidak ada pelarangan penjualan pakaian bekas tersebut.

‎"Tidak ada yang melarang penjualan barang bekas, yang ada adalah dilarang mengimpor pakaian bekas. Para pedagang itu beli barangnya, terus barangnya disita, dibuang, dibakar. Kan yang rugi mereka. Mereka itu UMKM juga loh," ucap Alphonzus.

‎Alphonzus mengatakan gebrakan Purbaya tidak berdampak negatif terhadap sektor pusat perbelanjaan. Ia menyebut persoalan ini justru lebih terkait dengan industri manufaktur domestik.

‎"Sebenarnya yang terdampak langsung itu kan teman-teman brand industri lokal karena (impor pakaian bekas ilegal) itu menyasar kelas menengah ke bawah," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement