Jumat 21 Nov 2025 18:28 WIB

KTP Saja Cukup, Mentan Peringatkan 136 Distributor yang Masih Minta Kartu Tani Untuk Tebus Pupuk

136 distributorr wajib pakai kartu tani

Rep: Frederikus Bata/ Red: Intan Pratiwi
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman bersama Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kios Pupuk Mitra Tani Sejati di Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.
Foto: Kementrian Pertanian
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman bersama Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kios Pupuk Mitra Tani Sejati di Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

REPUBLIKA.CO.ID,‎ ‎JAKARTA -- Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegur 136 distributor dan pengecer yang masih mewajibkan kartu tani untuk menebus pupuk subsidi. Ia meminta aturan tersebut dihentikan segera karena persyaratan resmi kini cukup menggunakan KTP.

‎Mentan menegaskan penindakan ini bagian dari pengawasan distribusi pupuk menjelang musim tanam. Seluruh pihak yang tetap memberlakukan syarat tambahan diminta mengoreksi praktiknya dan memudahkan petani mengakses pupuk subsidi sesuai ketentuan.

‎“Kemudian yang kedua adalah, masih ada saudara kita dari seluruh Indonesia, 136 yang melarang atau mempersulit untuk menebus pupuk dengan menggunakan KTP. Kalau ini 136, kami minta ditegur,” ujar Amran, di Jakarta, Jumat (21/11/2025).

‎Mentan menambahkan, jika temuan serupa masih terjadi pada laporan pekan depan, izin distributor maupun pengecer yang terbukti melanggar akan dicabut. Pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi hambatan administratif di lapangan, terutama pada masa tanam yang membutuhkan ketersediaan pupuk tepat waktu.

‎Instruksi tersebut disampaikan bersamaan dengan laporan mingguan pengawasan pupuk dan alat mesin pertanian (alsintan). Mentan menyebut 115 pengecer telah terbukti menjual pupuk di atas HET dan langsung diperintahkan untuk dicabut izinnya oleh PT Pupuk Indonesia.

‎Selain itu, Kementan menerima 31 laporan pungutan pada penyaluran alsintan yang seharusnya diberikan gratis kepada petani. Seluruh kasus yang telah diverifikasi diteruskan kepada penegak hukum daerah untuk diproses.

‎Amran menyampaikan penurunan signifikan terjadi pada laporan pelanggaran pupuk subsidi. Dari sekitar 2.000 laporan awal, jumlahnya kini tersisa 115 laporan atau sekitar lima persen. Ia mengaitkan perbaikan tersebut dengan penurunan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen dan penguatan fungsi pengawasan di lapangan.

‎Menurutnya, pemantauan kini lebih mudah dilakukan karena penyuluh pertanian lapangan (PPL) berada dalam kendali pusat. Mekanisme ini mempercepat verifikasi temuan dan membantu mengurangi penyimpangan distribusi.

‎Mentan kembali mengingatkan distributor dan pengecer tidak mempersulit petani. Pemerintah memastikan ketersediaan pupuk aman, dengan penindakan tegas diterapkan untuk menjaga kelancaran distribusi dan menjamin petani dapat menjalani musim tanam tanpa hambatan.

‎ 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement