Selasa 21 Oct 2025 16:15 WIB

Pemprov Jakarta Rugi Rp 3 Triliun Akibat Pajak Kendaraan Listrik Nol Persen

Kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai mengurangi potensi pendapatan daerah.

Rep: Bayu Adji P / Red: Friska Yolandha
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mencatat potensi kehilangan pendapatan dari sektor pajak kendaraan listrik yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 3 triliun hingga akhir 2025.
Foto: Dok Republika
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mencatat potensi kehilangan pendapatan dari sektor pajak kendaraan listrik yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 3 triliun hingga akhir 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mencatat potensi kehilangan pendapatan dari sektor pajak kendaraan listrik yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 3 triliun hingga akhir 2025. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar nol persen untuk kendaraan listrik berdampak signifikan terhadap pendapatan daerah.

Padahal, potensi pajak dari sektor ini sebenarnya sangat besar. “Ada dampak yang cukup signifikan, yaitu bea balik nama kendaraan listrik yang tarifnya 0 persen, dan juga PKB kendaraan listrik yang tarifnya sama, 0 persen,” kata Lusiana di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Menurutnya, aturan itu membuat potensi pendapatan Jakarta berkurang hingga sekitar Rp 3 triliun.

“Ini sampai dengan akhir tahun 2025, karena tarif yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 adalah 0 persen. Penurunannya hampir mencapai Rp 3 triliun,” ujarnya.

Lusiana menambahkan, pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) yang diberlakukan pemerintah pusat turut berdampak pada penurunan APBD, termasuk bagi Provinsi Jakarta. Karena itu, ia meminta pemerintah pusat mengkaji ulang besaran tarif pajak untuk kendaraan listrik.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar kebijakan pusat terkait pajak PKB maupun BBNKB kendaraan listrik bisa ditinjau kembali,” katanya.

Ia mengungkapkan, penjualan kendaraan listrik saat ini melonjak tajam. Apabila pajaknya tetap 0 persen, potensi kehilangan pendapatan daerah akan semakin besar.

“Kalau ini dibiarkan, pendapatan daerah — bukan hanya DKI, tapi juga daerah lain — akan tergerus. Mungkin perlu juga kami sampaikan kepada pemerintah pusat agar kebijakan ini ditinjau ulang,” ujar Lusiana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement